Dian Syahputra Simpan Sabu Dalam Celana Dihukum 7 Tahun

sentralberita|Medan ~Dian Syahputra alias Dian (24) warga Jalan Pasar Sore Kecamatan Batin II Pelayang Kabupaten Muara Bungo, hanya bisa pasrah saat dihukum selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45 gram di dalam duburnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dian Syahputra alias Dian selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda.

Baca Juga :  Personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan Perairan Mengejar Kapal Tanpa Nama Yang Datang Dari Laut

Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha meski tuntutannya lebih ringan satu tahun yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucap JPU Ucok usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Ucok, pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekira jam 08.00 wib, di salah satu PO Bus, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap terdakwa dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.

Baca Juga :  Alami Luka Bakar, Bocah Asal Kotanopan Kaki Lengket Butuh Biaya Operasi

“Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Abdul Gani (belum tertangkap) di Kabupaten Bireun, Aceh atas perintah Irul (belum tertangkap) untuk dibawa ke Jambi dengan upah sebesar Rp 5.000.000,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. (SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->