Pembuatan Pagar dan Tanah Timbun Kantor DLH Curi Start, Tanpa Plang Proyek

Sentralberita|Labura ~ Ada-ada saja tingkah aneh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga melanggar aturan.
Pasalnya, hasil pantauan awak media melihat kegiatan pembangunan pembuatan pagar tembok dan penimbunan tanah dipekarangan kantor DLH, persisnya dipinggir jalinsum Desa Damui Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Sementara diketahui bahwa dilabura belum lagi dimulai pekerjaan, sebab lelang proyek juga belum dimulai. Apa ini namanya tidak curi start?
Mirisnya pekerjaan tersebut seperti proyek siluman alias tak bertuan. Sebab dilokasi tidak ada terlihat plang proyek. Artinya publik tidak tahu itu pekerjaan apa, pagunya berapa dan sumber anggaran darimana, volumenya berapa serta siapa pihak rekanan/pemborong yang mengerjakan.
Merasa aneh dan banyak kejanggalan yang jelas nyata pelanggaran aturan dalam mengerjakan suatu proyek pada kantor pemerintahan tersebut, awak media coba konfirmasi guna meminta penjelasan pada pimpinan/ Kadis DLH Labura selaku penanggung jawab anggaran.
Beberapa kali awak media kekantor DLH guna mempertanyakan hal tersebut, sayangnya tidak pernah bisa ketemu dengan Kadis DLH Drs.Imam Ali Harahap. Begitu juga saat dicoba konfirmasi via telepon, panggilan masuk namun tak pernah diangkat. Sampai dicoba konfirmasi lewat sms tak ada jawaban.
Terkait tanah timbun yang didatangkan dari luar untuk menimbun areal pekarangan kantor yang sebelumnya curam dan berlembah dipakai truk penggakut sampah aset pemerintah Dinas Lingkungan Hidup.
Sabtu (23/3), menanggapi hal ini DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labura, Dian Pramana Hasibuan (Bendahara) mengatakan, seharusnya selaku Kadis dan pengguna/penaggung jawab anggaran harus peka dan respek terhadap peraturan. Jika suatu pekerjaan memakai uang negara maka ikutilah prosedur sesuai dengan aturan. ujarnya.
“Pembangunan tembok pagar dan penimbunan lahan dilingkungan Kantor pemerintah (DLH) seharusnya dilakukan lebih transparan pada publik. Seyogianya setiap proyek pemerintah harus memakai plang proyek, jadi jelas apa judulnya, berapa pagunya, sumber anggaran darimana, berapa volume dan kapan masa target pekerjaan serta siapa pihak rekanan yang mengerjakan” tandasnya.
Dijelaskannya, apalagi terkait tanah timbun angkutan yang dipakai truk pengangkut sampah milik aset Dinas Pemkab, apa itu dikomersilkan? dan bagaimana hitungan pembayarannya.
Masih kata Dian Pramana, sepanjang pengetahuanku saat ini juga belum dimulai pekerjaan, lelang proyek aja belum, kok DLH sudah mulai kerja. Jelas ini curi start, kuat dugaan pasti sudah ditetapkan siapa pemenang dan perusahaan sebagai rekanan. Ini merupakan suatu pelanggaran dan selaku Kadis DLH harus bertanggung jawab. Diminta pada Inspektorat Labura agar koreksi kinerja Kadis DLH Labura. (SB/wan)