PN Medan Nyatakan Gugatan Dr Kaherdi Andri Cs Tidak Dapat Diterima

sentralberita|Medan~Pengadilan Negeri ( PN ) Medan menyatakan gugatan penggugat Dr Kaherdi Anri dan empat penggugat lainnya terhadap Andri ( tergugat  I ),BRI Cabang Putri Hijau ( tergugat II),Kemenkeu RI ( tergugat III),Muhammad Ikbal ( tergugat IV),PT Beringin Sejahtera Makmur ( tergugat V ),BPN Kota Medan ( tergugat VI ) dan tiga turut tergugat lainnya,tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam eksepsi,hakim juga menolak eksepsi  para penggugat,dan dalam provisi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.Selain itu hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Sedang dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat. Dalam provisi,menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,ujar Jamaluddin ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut di ruang sidang  Kartika Pengadilan Negeri Medan,Kamis (21/3).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan,penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya,sehingga hakim menyatakan tidak dapat menerima dan menolak gugatan penggugat.

Dari fakta pembuktian,penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya,sehingga hakim menyatakan tidak dapat menerima dan menolak seluruh gugatan penggugat,pungkas Jamaluddin.

Dalam gugatan disebutkan,bahwa penggugat adalah merupakan ahli waris almarhum Drs Mustiar yang merupakan pemilik  sejumlah Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri CV Maya Sari yang bergerak di bidang pengelolaan rumah sakit,klinik,Poli klinik,apotik dan balai kesehatan serta sarana pendukung usaha lainnya.

Seperti diketahui,Drs Mustiar semasa hidupnya pernah membuat perjanjian kredit dengan para tergugat,namun seiring waktu berjalan.

Namun dalam gugatan penggugat dari 8 SHM tersebut terdapat total Rp.3.200.000.000 nilai pertanggungan yang tidak jelas.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Warga Masyarakat,  Kapolsek Sukaramai, Bhabinkamtibmas dan Bhayangkari Berikan Bansos

Selain itu,seiring berjalan waktu pembayaran kredit tersebut tidak berjalan mulus dan meninggalkan hutang tunggakan.

Namun sesuai gugatan penggugat,hakim menyatakan tidak cukup bukti sehingga menyatakan tidak dapat menerima seluruh gugatan.

Dalam sidang putusan tersebut tampak hadir dari kuasa hukum penggugat Devi Marlin dan rekan.Sedang dari pihak penggugat hadir Khaidir.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->