Pendataan KPU Sumut, Hanya 7 Partai Politik yang Lengkap Jadi Peserta Pemilu 2019

sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan pendataan terhadap seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019 di Sumatera Utara. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari munculnya surat dari KPU RI tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wirtati mengatakan di Sumatera Utara hanya 7 partai politik yang lengkap menjadi peserta pada 33 kabupaten/kota yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
“Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya 7 itulah yang komplit pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” katanya, Jumat (22/3/2019).
Data yang disampaikannya partai lain seperti PKB ikut sebagai peserta pemilu karena memiliki caleg pada 32 kabupaten/kota di Sumatera Utara selain di Kota Medan. Kemudian Perindo memiliki caleg pada 32 kabupaten/kota di Sumatera Utara kecuali di Labuhan Batu Utara. Jumlah yang sama juga ada pada Partai Hanura yang memiliki caleg pada 32 kabupaten/kota di Sumatera Utara selain di Kabupaten Pakpak Bharat.
Partai lain seperti Partai Garuda tercatat hanya memiliki caleg pada 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara sedangkan pada 11 kabupaten/kota mereka dinyatakan tidak menjadi peserta pemilu yakni di Kabupaten Dairi, Langkat, Nias, Nias Barat, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Binjai, Padang Sidimpuan dan Kota Tanjung Balai.
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya memiliki caleg pada 27 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sedangkan pada 6 kabupaten/kota mereka tidak memiliki caleg yakni Nias, Nias Barat, Nias Utara, Samosir, Tapanuli Utara dan Gunung Sitoli,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya memiliki caleg pada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sedangkan pada 8 kabupaten/kota mereka tidak memiliki caleg yakni di Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Tapanuli Utara, Gunung Sitoli, Sibolga dan Tebing Tinggi.
PBB hanya memiliki caleg pada 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sedangkan pada 10 kabupaten/kota lainnya mereka tidak memiliki caleg yakni di Dairi, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Barat,Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Toba Samosir, dan Gunung Sitoli.
Terakhir PKPI hanya memiliki caleg pada 30 kabupaten/kota di Sumatera Utara sedangkan pada 3 kabupaten/kota lainnya mereka tidak memiliki caleg yakni di Samosir, Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai.
“Jadi pada mereka dibatalkan pada daerah-daerah tersebut karena tidak memiliki caleg dan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” demikian Ira Wirtati. (SB/01)