Wakil Ketua PN Medan Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Traffic Light Sidimpuan

sentralberita|Medan~Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara. 

Mereka yakni Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, Imran, mantan Kadis, Ahmad Bestari Lubis, Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/ Jasa, Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV. Rezha Amaliah. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imran, Ahmad Bestari Lubis, Timbul dan Muhammad Bajora Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul azis di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/3/2019).

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2025, Kadishub Sumut Ingatkan Personel Antisipasi Potensi Puncak Arus Balik Nataru Minggu Ini

Selain kurungan badan, keempat terdakwa juga diperintahkan masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta lebih. Majelis hakim menilai perbuatan keempatnya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Majelis hakim menyebut, kasus korupsi yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp548 juta itu, menyebabkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai. 
Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim

Baca Juga :  Karhutla Berhasil Dipadamkan: Kapolres Samosir Berikan Langkah dan Tips untuk Konservasi Lingkungan

Sementara, JPU dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, putusan ini lebih ringan dari tuntutannya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Terkait UP, kata JPU, keempat terdakwa juga sudah mengembalikan ke Kejari Padangsidimpuan. “Para terdakwa juga dituntut uang pengganti dan sudah mengembalikan ketika tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ungkapnya. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->