DPRD Medan Desak Pemko Medan Serius Kelola Persampahan

sentralberita|Medan~DPRD Medan akan mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan secara serius dalam proses pengelolaan persampahan di sejumlah wilayah Kota Medan.

Hal ini juga termasuk dalam upaya penerbitan Peraturan walikota (Perwal), sebagai upaya tindakan hukum terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan.

Penegasan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan, di sela-sela sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Kompleks Griya Martubung I, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/3) lalu.

Artinya permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Bahkan banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Bobby Nasution Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

Menurut Nasir, penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, cukuplah menjadi cambuk bagi Pemko Medan agar lebih serius.

Melalui sosialisasi Perda ini, sekretaris Fraksi PKS itu mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. Agar nantinya hadir bank sampah yang siap menjadikan sampah sebagai bagian sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Lurah Desa Besar Supeno, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Untuk itu dia mengajak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sehingga melalui pengelolaan sampah yang benar maka akan mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat. Sementara itu perwakilan masyarakat yang hadir, di antaranya Meri (40) warga Pekan Labuhan, menyampaikan agar Pemko Medan untuk memberikan bantuan subsidi bak sampah.

Baca Juga :  Tia Ayu Anggraini Ditetapkan Ketua Fraksi di DPRD Medan

Karena dengan adanya wadah pembuangan yang tepat, akan mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kekecawaan terhadap petugas pengangkutan sampah yang ada selama ini.

Apalagi dalam pelaksanaan di lapangan, sampah masyarakat dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali. Seharusnya sampah-sampah itu minimal dua hari sekali sudah diangkut ke TPA.

“Jadi jangan hanya sekadar menjalankan wajib retribusi sampah (WRS) bagi rumah tangga, namun sampahnya jarang diangkut,’katanya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->