Coklit dan Sorlip Surat Suara Dihadiri Parpol, KPU Labura Lakukan Kesalahan

sentralberita|Medan~Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menilai bahwa kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Utara dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pada tanggal 05 Maret 2019 yang lalu, merupakan kebijakan diluar wewenang yang tidak mengacu pada etika kerja sebagai penyelenggara.
Persoalannya ada SOP yang harus dijalankan dan dipatuhi baik sebagai penyelenggara pemilu maupun tenaga sorlip yang dipekerjakan. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu (KPU Kab/Kota) harus mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan. Ungkap Hendri Sinaga selaku Mmneger Advokasi dan Hukum JPPR Sumut
Disamping itu, Darwin Sipahutar yang juga sebagai Koordinator Daerah JPPR Sumut membenarkan hal tersebut, berdasarkan hasil pantauan kami ada beberapa kesalahan yang semestinya tidak dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Utara dalam proses sorlip surat suara tersebut, yaitu, adanya acara seremonial di luar gudang KPU Labuhanbatu Utara Jalan Utama Wonosari Kelurahan Aek Kanopan dengan mengundang peserta pemilu, lalu kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kembali atas surat suara yang sudah dicetak dan disaksikan oleh peserta pemilu (PDIP, PKS, dan PKPI) untuk surat suara DPR Kab, DPR Propinsi dan DPR RI, herannya lagi adalah adanya mekanisme Coklit surat suara tersebut sebelum di sorlip, pertanyaan kami apakah KPU RI/KPU Sumut tidak melakukan validasi sebelum surat suara dicetak sehingga dilakukan lagi proses Coklit.
Dalam proses Coklit itu juga terlihat jelas ada salah satu pengurus PDIP yang memegang kertas suara dan orang-orang yang tidak berkepentingan lainnya turut andil melakukan pencoklitan, tujuannya untuk apa, kalau misalkan ada surat suara yang rusak atau tertukar tentunya harus dihitung lalu dilaporkan kepada KPU RI/KPU Sumut.
Selanjutnya adalah proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan, kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU.
Menurut hemat kami bahwa proses sortir dan lipat surat suara dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi mengundang partai politik untuk mengawal pekerja sorlip sungguh diluar prosedur, pemantau pemilu yang sudah terakreditasi di Bawaslu RI saja tidak boleh masuk untuk menyaksikan proses sorlip tersebut, apalagi partai politik yang punya banyak kepentingan tentunya harus dijauhkan, oleh sebab itu kami meminta Bawaslu Sumut untuk menindaklanjuti persoalan ini karena apa yang menjadi temuan kami terkait Coklit dan Sorlip Surat Suara yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu Utara sudah disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Sumut. Tutup Hendri Sinaga. (SB/0/rel)