Terkait Investasi Bitcoin, Enam Terdakwa Sekap Tiga Korban di Hotel Polonia dan Kristal

sentralberita|Medan~ Enam terdakwa kasus penyekapan di Hotel Polonia dan Hotel Kristal terhadap tiga saksi korban, yakni Masri, Sakruddin dan Nzulafri menjalani persidangan, Jumat (15/3). Sebagaimana dalam pemeriksaan terdakwa, korban disekap dan dianiaya lantaran investasi Bitcoin.

Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, menghadirkan enam terdakwa. Diantaranya, Parlaungan Simarmata (38), Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) dan Dedi Harianto Marbun (berkas terpisah).

Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Tengku Oyong itu, keenam terdakwa mengakui kesalahan telah melakukan penyekapan terhadap korban.

“Benar yang mulia, kami salah telah melakukan penyekapan,” jawab keenam terdakwa kompak secara bergantian.

Baca Juga :  Polda Sumut Terapkan Penindakan Narkotika Dengan Smart

Usai mendengarkan keterangan keenam terdakwa, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan mendatang, dengan agenda tuntutan. 

Dalam dakwaan terpisah, lima terdakwa ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor. Sedangkan seorang terdakwa, yakni Dedi Harianto Marbun, ditangani JPU Randi Tambunan.

Diketahui, penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepedamotor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai otak pelaku M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh pelaku Nasir. Tak hanya di sana, ketiganya kemudian dibawa ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu korban atas nama Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Baca Juga :  Trauma Healing Polda Sumut di Desa Patumbak Kampung untuk Korban Banjir

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin. M Nasir merasa kesal, sebab uang Rp900 juta yang sudah di investasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Disebutkan, pelaku sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. 

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi, bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut, yakni menggiring para korban.

Akibat perbuatannya, ke enam terdakwa dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP juncto 55.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->