SKP2 Mujianto Bisa Di PTUN Kan

sentralberita|Medan~Usulan penghentian perkara atau  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus penipuan yang dilakukan pengusaha Mujianto terhadap korban Armen Lubis dan Rosihan Anwar bisa dibawa ke ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membatalkan penerbitan SKP2 Mujianto.

“Masalah SKP2 itu kan memang haknya mereka (kejaksaan). Tetapi negara kita kan negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat. Bila seanda inya SKP2 itu ke luar, kita bisa melakukan upaya hukum lewat PTUN,” ucap Arizal, selaku kuasa hukum Armen Lubis, Jumat (15/3).

Melalui pengadilan PTUN, kata Arizal, lewat penerbitan SKP2 nantinya akan diuji apakah ada melanggar dasar-dasar administrasi. 

“Lewat PTUN itu juga kan salah satu langkah hukum selain upaya Prapid, dan itu ada di Undang-undang Kitab KUHAP Pasal 77-83. Kita tarik ke PTUN untuk menyatakan sah tidaknya SKP2 yang dikeluarkan,” ujarnya. 

Namun hal itu, lanjut Arizal, tergantung kepada kliennya sendiri apakah ingin menempuh upaya hukum lewat PTUN.

“Kalau memang sudah kami terima (SKP2), itu lah upaya yang bisa dilakukan. Tapi, itu  hak preogratif nya dari klien kami. Kalau katanya gugat, kita gugat. Tetapi kalau katanya tidak, ya kita tak akan gugat,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang Pledoi Pemalsuan Tandatangan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Majelis, Kliennya Dinyatakan Tidak Bersalah

Seharusnya, menurut Arizal, kejaksaan tidak perlu bingung untuk melimpahkan berkas perkara Mujianto ke pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah perkara layak atau tidak diteruskan.

“Harusnya kan dilimpahkan saja, biarkan wakil tuhan yang menyatakan apakah tersangka salah atau tidak salah, bukan penuntut yang ambil alih. Ini ada apa?,” tanya Arizal.

Ia sangat menyayangkan langkah yang diambil Kejatisu dalam penanganan perkara Mujianto. Padahal, penyidik polisi sudah bekerja dengan optimal dalam mengungkap kasus penipuan Mujianto.

“Kenapa tidak dari awal saja mereka tolak berkas itu di polisi. Kan rasional, azas hukum acara itu kan jelas, peradilan cepat, murah dan biaya yang ringan. Bukan setelah lengkap begini baru mau dihentikan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKP2 untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha , Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejatisu, Fahkruddin kepada wartawan, Rabu (6/3). Fakhruddin menyampaikan pengajuan SKP2 atas kasus tersebut karena menilai kasus ini tidak layak disidangkan.

Kejatisu diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto. Tersangka kasus penipuan itu tidak ditahan karena sudah memberikan jaminan uang sebesar Rp3 miliar, saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Poldasu, pada 26 Juli 2018.

Baca Juga :  H-1 Natal, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Cek Pos Pam Sampai Pagi

Selain jaminan uang, Kejatisu juga menahan paspor Mujianto. Alasan lain tidak ditahan, berdasarkan catatan rekam medis di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura, tersangka Mujianto mengalami sakit infeksi empedu. 

Dengan jaminan uang yang diberikan oleh Mujianto, Kejatisu hanya mewajibkannya wajib lapor selama ia tidak dalam penahanan.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek  penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Belakangan, korban dalam kasus penipuan ini Armen Lubis, menggugat Kejatisu, senilai Rp104 miliar karena tidak kunjung melimpahkan Mujianto ke pengadilan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->