Ini Ragam Modus Baru Pengedar Narkoba Dibekuk BNN

sentralberita|Medan~Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 18.6 kilogram sabu dan 19.080 butir ekstasi merupakan barang bukti dari lima kasus narkoba. Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, menyebut saat ini ragam modus digunakan pelaku kejahatan narkoba.
Seperti saat mengungkap kasus 3 ons sabu di Burau yang disimpan dalam Charger Aki. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di sebuah hotel di jalan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim dengan barang bukti sabu seberat 300 gram, pada 29 Januari 2019.
“Sabu tersebut disembunyikan dalam kardus blender berisi charger aki yang di dalamnya terdapat sabu,” kata Heru Winarko di kantor BNN, di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Kemudian saat mengungkap sabu 6 kilogram di Sebatik setelah dilaporkan masyarakat. “Pada tanggal 29 Januari 2019, petugas melakukan menggeledah di sebuah rumah milik RUS dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,47 Kg. Saat penggeledahan, RUS tidak berada di rumah, sehingga dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap AG di daerah Sei Pancang, Sebatik. AG diketahui berperan sebagai pengendali RUS,” ujarnya.
“Sebelumnya penangkapan RUS berhasil dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019 di perkebunan sawit di kawasan Tanjung Karang,” sambungnya.(SB/m.c)
sentralberita|Medan~Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 18.6 kilogram sabu dan 19.080 butir ekstasi merupakan barang bukti dari lima kasus narkoba. Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, menyebut saat ini ragam modus digunakan pelaku kejahatan narkoba.
Seperti saat mengungkap kasus 3 ons sabu di Burau yang disimpan dalam Charger Aki. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di sebuah hotel di jalan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim dengan barang bukti sabu seberat 300 gram, pada 29 Januari 2019.
“Sabu tersebut disembunyikan dalam kardus blender berisi charger aki yang di dalamnya terdapat sabu,” kata Heru Winarko di kantor BNN, di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Kemudian saat mengungkap sabu 6 kilogram di Sebatik setelah dilaporkan masyarakat. “Pada tanggal 29 Januari 2019, petugas melakukan menggeledah di sebuah rumah milik RUS dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,47 Kg. Saat penggeledahan, RUS tidak berada di rumah, sehingga dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap AG di daerah Sei Pancang, Sebatik. AG diketahui berperan sebagai pengendali RUS,” ujarnya.
“Sebelumnya penangkapan RUS berhasil dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019 di perkebunan sawit di kawasan Tanjung Karang,” sambungnya.(SB/m.c)