Dinilai Hanya Pengkambinghitaman, Dian Mayasari Minta Kliennya Dibebaskan

 sentralberita|Medan~Tuntutan jaksa penuntut umum dinilai hanya merupakan pengkambinghitaman terdakwa sehingga menutupi kesalahan aktor intelektual di balik kegiatan penyusunan kebijakan pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Karo anggaran tahun 2017 dan melindungi perbuatan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut.

 Hal tersebut ditegaskan Dian Mayasari Sinaga dalam nota pembelaan ( pledoi )  yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herlina Rahma Batubara di Pengadilan Negeri Medan,Senin (11/3).

 Oleh karena itu  kami meminta majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk melakukan pengembangan atas tindak korupsi terhadap kegiatan penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Kabupaten Karo tahun 2017 itu .Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya dihadapan hukum,ujar Dian Mayasari Sinaga.

Baca Juga :  Polres  Bersama Sat Brimob Subden 3/B Tanjungbalai Poldasu  Sterilkan Gereja

Disebutkan, bahwasanya Jaksa Penuntut Umum sesuai fakta dan bukti yang ada di persidangan tidak dapat membuktikan sama sekali tentang apa yang didakwakannya.

Dalam uraiannya, penasihat hukum juga menyebutkan bahwa  uang sebesar 20 juta rupiah yang diberikan terdakwa kepada Insinyur Ginting adalah merupakan uang orang tua terdakwa,dan  uang tersebut terpaksa diberikan karena orang tua terdakwa mengalami sakit jantung dan tidak menyukai keributan di rumahnya.

 Oleh karena itu uang tersebut bukan uang terdakwa sebagaimana diterangkan saksi Ningsih ataupun suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,Menurutnya ada banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam penyidikan perkara tersebut karena hanya terdakwa yang ditetapkan menjadi tersangka padahal saat penyidikan, dirinya menilai ada ketidakadilan. 

Baca Juga :  Dengan Penuh Rasa Haru, Polres Tanjungbalai Lepas Personel Purna Bhakti dengan Tradisi Pedang Pora

Tidaklah mungkin hanya perkara korupsi dilakukan oleh satu orang saja.Sudah menjadi rahasia umum tindak pidana korupsi hanya dapat  dilakukan oleh banyak orang tidak mungkin korupsi dapat dilakukan oleh hanya satu orang, imbuhnya.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU
) Tanah Karo Dapot Manurung sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara,denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->