LKBHMI Desak KOMISI II DPR RI Memanggil BAWASLU dan KPU RI

sentralberita~Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan kami ke BAWASLU RI dengan Nomor: 028/LP/PP/RI/00/III/2019 tentang pemberitaan di media massa terkait kunjungan kerja Bapak Ir. Joko Widodo ke Propinsi Gorontalo dan Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara yang menuai polemik, dengan beredarnya surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden.

Maka dengan ini Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) akan meminta dan merekomendasikan ke DPR RI dalam hal ini melalui KOMISI II DPR RI untuk segra memanggil dan membahas permasalahan ini bersama KPU RI dan BAWASLU RI.

Laode abdul muharmis erlan selaku sekertaris umum direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengungkapkan Langkah ini perlu diambil komisi II bersama lembaga penyelenggara pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara pemilu tidak netral.

Dimana sampai saat ini bahawa jika merujuk kepada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Banjir Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri

Dan lebih spesifik lagi diatur dalam PP No.32 Tahun 2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.

Direktur eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI abdul rahmatullah rorano mengungkapkan Lebih lanjut berdasarkan Pada pasal 34 ayat 2 jadwalcuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum presiden dan wakil presiden melaksankan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.

Baca Juga :  Sat Polairud Laksanakan Patroli Perairan Siang

Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil mentri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum

Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud yaitu keadaan yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan Negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorismr dan kerusuhan masal.

Lalu apakah dalam kujungan ke gorontalo dan kekendari propinsi sultra ada keadaan Negara yang mendesak tentukan tidak ada jadi kami minta kepada komisi II untuk segra memanggil pinstansi penyelenggara pemilu terkait agar tidak terjadi bius of power dalam hal ini penyalah gunaan kekuasaan.

Langkah ini perlu diambil untuk dalam rangka menjaga komitmen guna mewujudkan penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu, ungkap direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI yang diterima redaksi sentralberita.com, Sabtu (SB/01/rel).

Tinggalkan Balasan

-->