Kasus Andi Arief Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan, Ini Alasannya

sentralberita|Jakarta~Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, tidak dinaikkan ke penyidikan. Alasannya, pada saat penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba pada Andi, meskipun begitu hasil tes urine menunjukkan bahwa Andi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif menggunakan urine positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan, namun dilakukan interogasi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019) sore.
Ia pun menjelaskan bahwa Andi merupakan pengguna narkoba. Maka Andi direkomendasikan untuk melakukan assesment sesuai Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
“Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. (Oleh karena itu) terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan,” imbuhnya.(SB//pk)