Ahmad Arif Sosialisasi Perda: Masyarakat Minta Truk-Truk Sampah Diremajakan

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif sosialisasi Perda Persampahan, Selasa (5/3) di gedung PWM Sumut Jl. SM Raja Medan, dihadiri Ibrahim Sakti Batubara (Wakil
Ketua PWM Sumut), pimpinan Ortom Tingkat Wilayah dan warga Muhammadiyah se-Kota Medan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, SE,MM melakukan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 Pengelolaan Persampahan, Kamis (7/3/2019) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan SM Raja Medan.

Sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Dihadiri oleh tokoh masyarakat, Drs. H. Ibrahim Sakti Batubara (Wakil Ketua PWM Sumut), pimpinan Ortom Tingkat Wilayah dan warga Muhammadiyah se-Kota Medan, Ahmad Arif mendapat tanggapan dari peserta yang hadir.
Salah satunya bernama Andi dari Pemuda Muhammadiyah(PM) Medan Johor mempertanyakan, sejauhmana penerapan perda sudah dilaksanakan dan meminta perlunya dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kebersihan Kota Medan.

Peserta lain bernama Bela dari Nasyiatul Aisyiyah (NA) yang mengaku dirinya pernah ke TPA di Marelan. “Saya pernah ke TPA di Marelan, saya lihat kayaknya truk-truk sampah yang ada perlu diremajakan, dimodernisasi,”ujarnya

Ahmad Arif sebelum menanggapi pertanyaan tersebut, terlebih dahulu menyampaikan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab Dan 37 Pasal itu, bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Koordinasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite di Sumut

Ahamad Arif menguraikan yang dimaksud dengan Sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Dalam perda tersebut diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Perda ini kata Ahmad Arif, mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda rp 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda rp 50 jt.

Baca Juga :  Sidang Pledoi Pemalsuan Tandatangan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Majelis, Kliennya Dinyatakan Tidak Bersalah

Dengan peraturan yang telah saya sampaikan sebagai kecil telah dapat terjawab pertanyaan di atas,namun masih belum maksimal penerapannya.Terkait permintaan agar kinerja Dinas Kebersihan Kota Medan perlu dievaluasi, akan disampaikan ke walikota Medan.ujar Ahmad Arif.

Sementara perlunya diremajakan truk-truk sampah, Ahmad setuju namun belum mengetahui secara pasti. Meski demikian hal tersebut akan menjadi masukan. Ini menjadi masukan buat saya untuk mencari tahunya dan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk itu,”ujarnya.

Selanjutnya, Ahmad Arif menyatakan bahawa masalah sampah adalah tanggung jawab kita ber¬sama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kemudian, kata Caleg DPRD Sumut dari PAN ini perlunya mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebia¬saan buruk membuang sampah sembarangan.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->