Curanmor di USU Ditangkap Polisi

sentralberita|Medan~Team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Civitas Halaman Parkir Auditorium Akademika USU, Medan, pada Senin 04 Maret 2019.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan pelaku bernama Arya Pradana (19) warga Jalan Tri Ubaya Sakti Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC, dan 1 (satu) buah Kunci Palsu Leter T.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, menjelaskan, pelaku Arya Pradana ditangkap pada saat Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH sedang melakukan patroli hunting diseputaran Kampus USU yang melihat adanya seorang remaja sedang dihakimi massa, karena kedapatan mencuri sepeda motor di Halaman Parkir Auditorum Akademika Kampus USU.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Asahan Lepas Kafilah Kabupaten Asahan Ikuti Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi

“Jadi pelaku Arya Perdana ini mencuri sepeda motor milik Wiwik Kusdiningsih (50) warga Jalan Komplek Sri Gunting Blok A-3 Nomor 28 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang dibawa anaknya dan diparkirkan di Jalan Civitas, Halaman Parkir Auditorum Akademika Kampus USU pada hari Senin 4 Maret 2019 lalu,” jelas Kanit Reskrim Iptu Philip, Rabu (06/3/2019).

Dalam menjalankan aksi, lanjut Kanit Reskrim mengatakan tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci Leter T bersama rekannya berinisial B (DPO) yang saat itu menunggu di atas kendaraannya. “Untuk rekan pelaku berinisial B (DPO), berhasil melarikan diri pada saat dikejar oleh warga,” katanya.

Kemudian dari hasil interogasi,
tersangka mengaku telah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Popular di Ranah Pengiriman, JNE Sabet Indonesia Digital Popular Brand Award 2024

“Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya. (SB/01/rel)

Tinggalkan Balasan

-->