Presiden Jokowi Digugat Rp104 Miliar di PN Medan

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Presiden RI Joko Widodo resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini dilayangkan Armen Lubis selaku korban penipuan yang dilakukan tersangka Mujianto.

Armen Lubis yang diwakili kuasa hukumnya, Arizal SH, MH, mengatakan digugatnya dua lembaga penegak hukum dan presiden RI, dikarenakan tidak jelasnya proses penanganan hukum tersangka Mujianto yang tidak kunjung disidangkan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak Juli 2018.

Akibatnya, korban merasa dirugikan, baik secara materil maupun in materil. Sehingga  korban mengajukan gugatan untuk menuntut kerugian yang dialaminya sebesar Rp104 miliar kepada para tergugat.

“Ganti ruginya untuk materil sekitar Rp3,967 miliar lebih. Sedangkan kerugian  in materil sebesar Rp100 miliar. Jadi kalau digabungkan  materil dan in materil total sekitar Rp104 miliar,” kata Arizal kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan, Senin (4/3)

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Siaga  Atur Arus Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi Reg. No:161/Pdt.G/2019/PN Mdn tertanggal 4 Maret 2019, Kejatisu sebagai tergugat I, Kejagung RI tergugat II dan Presiden Jokowi tergugat III. 
“Sebagai negara yang taat hukum, klien kami sudah pernah melakukan permohonan ke Kejagung RI, Kejatisu, Presiden RI, tapi tidak ada juga tanggapan,” ujar Arizal.

Namun, hingga saat ini berkas perkara Mujianto masih terkatung-katung dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Arizal memandang, telah terjadi akrobatik hukum yang dilakukan Kejatisu.

“Makanya, kami selaku kuasa hukum dari Armen Lubis, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara. Kenapa, bapak Jokowi selaku Presiden RI turut digugat, karena kami yakin bapak Jokowi benar-benar ingin menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi. Tapi, ini ada apa di bawahnya, kenapa perkara yang sudah P21 tidak kunjung dilimpahkan,” ucap Arizal.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi

Dia menambahkan, landasan hukum menjadikan presiden juga ikut digugat karena lembaga kejaksaan sebagai eksekutif, bertanggung jawab terhadap presiden selaku kepala negara. 

Namun, dia menegaskan, saat ini, terlepas Kejatisu masih mau melimpahkan berkas Mujianto atau tidak, bukanlah hal pokok bagi korban. Tetapi yang terpenting, agar kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan oleh negara.

“Terserah Kejatisu masih mau melimpahkan berkasnya. Tapi secara hukum, kami berhak mengajukan gugatan. Supaya hukum benar-benar jadi panglima di negara ini,” ujar Arizal. 

Sementara itu Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian belum mau memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Saya belum bisa memberikan komentar karena saya belum menerima apapun,jadi kita tunggulah,ujarnya.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->