Jadi Perantara Sabu,Empat Terdakwa Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan~ Empat terdakwa kurir narkotika asal Malaysia diadili karena menjadi perantara sabu seberat 6,864gram. Keempat terdakwa Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim diketuai Fahren.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren, dalam surat dakwaan menyebutkan, keempat terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap pada Oktober 2018. Tiga dari mereka atas suruhan terdakwa Bahtiar,  berencana menjemput sabu ke Malaysia.

“September 2018, terdakwa di telepon Fikar (DPO) dan mengatakan untuk mencari orang yang dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos semuanya Rp25 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Fahrizal Margolang membicarakan untuk mengambil sabu-sabu itu,” ucap JPU dalam sidang di Ruang Cakra 6  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Kenaikan Pangkat 1.510 Personel Polda Sumut, Kapolda: “Bukan Hanya Kebanggaan, Tapi Amanah Besar”

Terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di Malaysia, para terdakwa kemudian dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia. 

“Terdakwa lalu menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta, kemudian terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta,” urai JPU.

Usai menyerahkan uang itu, terdakwa datang menemui tiga terdakwa lain ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia itu. Namun ternyata, keberangkatan terdakwa sudah dicium oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, ketiga rekan terdakwa sudah dibuntuti polisi dan kemudian mengamankannya. Sedangkan terdakwa, ditangkap belakangan. 

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Presiden RI di Bandara Kualanamu

Polisi mengamankan barang bukti  satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisikan sabu-sabu dari tangan Fahrizal, yang merupakan orang suruhan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas JPU. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->