Acaman Hukuman 6 Tahun Bagi 11Tersaka Pentolan FPI

sentralberita|Medan~Acaman Hukuman 6 Tahun Bagi Sebelas pentolan FPI Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Keseluruhan tersangka ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka karena membuat onar dan melakukan penghasutan dan menghalangi pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi pada Rabu 27 Februari 2019.

“Ya mereka sekarang ditahan karena memenuhi unsur dan bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ia menjelaskan dari 11 tersangka yang ada saat ini, penyidik masih mendalami aktor intelektual dibalik dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Baca Juga :  Pj GubsuAgus Fatoni Safari Dakwah PON XXI ke Kab/Kota di Sumut

“Untuk perkembangannya nanti disampakan lagi. Pastinya penyidik masih akan terus mengejar tersangka lainnya,” jelas Tatan.

Kesebelas tersangka yaitu Syahrul Amri Sirait, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso.

Sebelumnya, belasan orang yang tergabung di FPI mendatangi acara Harlah Nadhalatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi. Pentolan FPI berteriak dan meminta kegiatan tersebut dibubarkan sambil berteriak bahwa tabliq akbar dan tausiah yang dilaksanakan sesat.

Acara tersebut dihadiri oleh  Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Tokoh Agama dan Masyarakat. (SB/01).

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Siantar: 515 Paket Sabu dan Ganja Yang Siap Edar Diamankan

Tinggalkan Balasan

-->