Saksi Kasus Terdakwa Mohan Singh: Tidak Ada Ucapan Menyerang Dan Menjelekkan Siapapun

sentralberita|Medan ~Tidak ada ucapan atau kata – kata yang menyerang atau melecehkan seseorang yang diucapkan oleh terdakwa,yang ada hanya berargumentasi tentang kepemimpinan Yayasan.

Tidak ada kata - kata yang menyerang atau melecehkan seseorang yang diucapkan oleh mereka,yang ada hanya berargumen dengan Santok Singh,ucap Sarjit Singh,saksi yang dihadirkan dalam kasus terdakwa Mohan Singh di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Rabu (27/2).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi itu,saksi mengaku tidak tahu apa – apa tentang permasalahan di Yayasan Pendidikan Khalsa tersebut.

Saya gak tau apa - apa pak hakim,cuma pada saat kejadian saya ada melihat beberapa spanduk yang dipasang di depan sekolah itu,isinya macam - macam,tegas saksi yang merupakan anak mantan atlit nasional Gurnam Singh itu.

Ranjit yang mengaku baru bekerja dua tahun di tempat itu sebagai security  dan pengawas mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya.Dan ia pun tidak tahu bahwa terdakwa adalah mantan alumni,dan pendidik di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Polres Humbahas Tangkap Pelaku Togel Online

Saya melihat mereka datang dan memasang spanduk,mereka juga berorasi,soal keadaan di sekolah itu,dan sempat berargumen dengan pak Tommy Santok,pungkas saksi.

Sedangkan mengenai tulisan di spanduk,kata saksi isinya bermacam – macam,namun yang dipersoalkan hanya masalah yayasan.

Spanduknya ada 8 buah,mereka pasangkan di halaman sekolah,isinya macam - macam,tapi hanya soal yayasan,beber saksi.

Sementara Fredy Tambunan saksi yang merupakan petugas juru parkir mengaku melihat kedatangan terdakwa dan temannya di sekolah itu sambil membawa spanduk.

Disitu kan tempat umum juga pak hakim,ada Gurdwara,jadi orang keluar masuk,pada saat mereka datang,gak ada ucapan atau kata - kata yang tak baik atau melecehkan gitu,cuma mereka saya liat bertengkar,hanya itu pak hakim tegas saksi yang mengaku sudah 15 tahun jadi tukang parkir di kawasan Jalan T.Umar itu.

Baca Juga :  Humas Polrestabes Medan Terus Berbagi Kepada Masyarakat

Fredy selanjutnya menjelaskan,ia melihat terdakwa dan tiga rekannya datang dan berorasi dan protes tentang sekolah itu.

Mereka protes ke pak Tommy,hanya itu aja,gak ada ucapan menyerang atau menjelekkan,selanjutnya mereka masang spanduk,tandas saksi.

Ketika dicecar hakim,Fredy mengaku tau di sekolah tersebut pimpinannya adalah Tommy Santok Singh,dan ia juga mengetahui terjadi kubu – kubuan di sekolah tersebut,namun tidak tahu seperti apa selanjutnya.

Namun pada saat Penasihat hukum terdakwa Rinaldi menanyakan sebelum Tommy Santok sekolah  atau Yayasan Sikh  Educational dipimpin oleh siapa,Pratap Singh jawab saksi.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->