DPRD Medan Akan Minta Penjelasan Pemko Tidak Menyertakan Pendidikan Agama UN

sentralberita|Medan~ Anggota Komisi B DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I berencana meminta penjelasakan Pemko Medan terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019 yang akan digelar April mendatang yang tidak lagi menyertakan Pendidikan Agama sebagai pelajaran untuk UN.

Hal ini diungkaplan Jumadi, menyusul banyaknya laporan sejumlah wali murid yang resah terkait informasi Pendidikan Agama tidak lagi diikutkan dalam UN.

“Banyak wali murid yang melaporkan informasi soal Pendidikan Agama tidak lagi menjado mata pelajaran yang diujikan,” jelas Jumadi kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/02/2019).

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengungkapkan, dari penelusuran berdasarkan petunjuk pelaksana (Juklak) yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs. H.Marasutan, M.Pd pada Februari 2019 tidak tercantum pelajaran Pendidikan Agama tidak masuk dalam mata pelajaran yang diujikan.

Baca Juga :  Syukuran Dilantik Kembali Menjadi Anggota DPRDSU, Rahmansyah Sibarani Berbagi Tali Kasih

“Kita sudah cek di juklak yang kita terima, UN 2019 tingkat SLTP tidak menyertakan pendidikan agama, berbeda dengan pelaksanaan UN tahun 2018 lali,” tuturnya.

Dijelaskan Jumadi, dijelaskan dalam juklak pada poin II tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), tentang Kisi-lisi USBN disebutkan, naskah soal USBN terdiri atas Pendidikan Agama , Bahasa Indonesoa, PPKn, Matematika, Bahasa Inggris , IPA dan IPS. Kemudian dalam point selanjutnya disebutkan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, soal disusun oleh Kemenag dan Ujian dilaksanakan secara nasional serentak yang waktu penyelenggaraannya ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemudian (Setelah juknis ini tersusun.

“Dalam juklak Disdik Medan tersebut Pendidikan Agama tidak dinadwalkan dengan jelas. Berbed dengan 2018, petunjuknya sangat jelas sekali soal pelaksanaan UN ini dimana pelaksanaan UN untuk pendidikan agama ditentukan tanggalnya,” jelas Jumadi.

Baca Juga :  Wamentan Sudaryono Targetkan 97.000 Hekatre Perluasan Areal Tanam Padi di Sumut

Terkait dengan persoalan ini, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemko Medan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

“Waktu penyelenggaraan UN efektif tinggal sebulan lagi. Kita ingin Pemko Medan memberikan kejelasan,” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini, Jumadi mengaku belum menemukan hal serupa di Kabupaten/Kota lain. “Kalau di Kota lain kita belum dapat informasi. Tapi informasi terkait hal ini akan kita terus perbaharui,” ucapnya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->