Terbukti Korupsi Rp 18 Miliar, PPK dan Rekanan EPC IPA Martubung Dituntut 12 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terbukti korupsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan EPC IPA Martubung senilai Rp 18 miliar dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara. Keduanya yakni, Suhairi selaku  PPK proyek tersebut dan staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon.

Selain hukuman penjara keduanya juga dituntut untuk membayar  denda sebesar Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan.

Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti ( UP) Rp 16 Milyar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 Milyar lebih,dan apabila tidak dibayarkan,maka hukuman ditambah 6 tahun lagi.

Baca Juga :  Samapta Polres Labusel Amankan Gudang Logistik Pemilu

Tuntutan ini diajukan tim Penuntut Umum Kejari Belawan dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/2).

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”sebut JPU Heri dipersidangan yang dipimpin Sapril Batubara.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen. Masih menurut penuntut umum ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan namun dalam pelaksanaan lump sum.

Penuntut umum menilai bahwa Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya. Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan.

Baca Juga :  Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, Tangkap Tersangka Pemilik Sabu

Namun kenyataan meski ada kekurangan tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim S memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->