Ketua Bawaslu Sumut Temui Pengunjuk Rasa, Berjanji Telusuri Kasus Anggota DPR RI

sentralberita|Medan~Terhadap informasi yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu anggota DPR RI yang juga caleg di pemilu 2019 Bawaslu Sumut akan menelusurinya.
“Bawaslu Medan sedang melakukan investigasi. kita sedang melakukan penelusuran kasus tersebut.Sesuai aturan ada 14 hari masanya sehingga mohon kami diberi waktu,” “ujar Ketua Bawaslu Sumut, Senin (25/2/2019)
Usai diterima oleh Syafrida, massa pengunjuk rasa langsung membubarkan diri. Mereka berjanji akan terus memantau perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia di Kantor Bawaslu Sumut sempat memanas. Hal ini karena permintaan pengunjuk rasa agar aksi mereka diterima oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan tidak langsung dipenuhi.
Justru massa pengunjuk rasa didatangi oleh Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Fery Afriansyah Pohan dan mencoba memberikan penjelasan tentang tuntutan pengunjuk rasa. Namun kehadirannya ditolak oleh pengunjuk rasa dan meneriakkan agar Syafrida R Rasahanlah yang datang menemui mereka.
Kedatangan Fery sempat memicu ketegangan, karena perwakilan pengunjuk rasa juga menolak saat diajak untuk menyampaikan aspirasinya didalam ruangan.
“Kami ingin kakak kami Ketua Bawaslu Sumut yang datang ke sini untuk menjelaskannya,” teriak mereka.
Tak berapa lama Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan akhirnya datang. Ia menjelaskan alasan belum diterimanya pengaduan dari warga tersebut dikarenakan pengaduannya dilakukan di luar jam kerja.
“Pada pemilu 2019 ini ada perbedaan penerimaan laporan dimana sesuai UU nomor 7 pelaporan dilakukan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pak Fakhruddin datang itu pada Sabtu, sehingga kami meminta agar yang bersangkutan melapor sesuai ketentuan,” sebutnya.(SB/01)