Sidang Korupsi LPJU Labuhanbatu Senilai 3,9 M Banyak yang Aneh

sentralberita|Medan~Banyak yang aneh dari sidang pemeriksaan saksi Indramono,dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Labuhanbatu tahun 2014,senilai Rp3,9 miliar.

Pantauan wartawan,sepasang Jaksa muda dari Kejari Labuhanbatu Rekhawati dan Daniel Tulus terlihat pucat pasi dan ketakutan saat mengajukan saksi Indramono apalagi melihat kehadiran wartawan.Begitu juga dengan Dua penasihat hukum kedua terdakwa Senang ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ),dan Penman yang merupakan rekanan justru hanya sekali bertanya kepada saksi.

Keanehan juga terpantau saat hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang bersidang di ruang Cakra 9,Kamis malam pekan lalu itu diketuai Aswardi Idris usai mendengar keterangan saksi justru tidak mengkonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa.Ia tidak bertanya kepada terdakwa,apakah keterangan saksi benar atau tidak.Saksipun hanya melenggang keluar ruang sidang.

Saksi yang tampak begitu gugup,JPU pucat dan ketakutan,Penasihat hukum yang hanya sekali bertanya,serta hakim seperti tidak bersemangat melengkapi drama sidang yang ditutup dengan diakhiri aksi bungkam kedua terdakwa.Sehingga menyiratkan adanya konsfirasi dalam kasus tersebut,mulai dari Penyidikan hingga penuntutan.

Fakta mencengangkan terungkap dari kesaksian Indramono.Ia terbukti orang yang melakukan loby – loby harga barang untuk pengadaan lampu jalan dan melakukan transaksi setor pembayaran tunai kepada pemilik toko Sinar Mandiri,Hartono di Medan,sehingga muncul adanya kerugian negara.

Baca Juga :  Majalah Pembina Kemenagsu Masuk di Aplikasi D-Litera dan Titik Baca Digital Dispusip Sumut

Indramono terbukti dihadapan hakim,telah melakukan beberapa kali penyetoran tunai,sebesar Rp200 juta,Rp600 juta,Rp50 juta kepada Hartono pada tahun 2014.Namun anehnya saksi Indramono membantah kalau dirinya yang melakukan penyetoran tersebut.Namun dalam dakwaan Indramono terbukti menghabiskan Rp.1,5 miliar di toko Hartono,dari pagu anggaran Rp3,9 miliar.

“ Itu gak benar pak hakim,saya membantah itu.Lalu siapa yang mencatut nama saudara,tanya hakim.Mungkin pak Penman pak hakim,tuding Indramono,tampak gemetaran sambil memindahkan mikrofon ke tangan kirinya.

Anehnya,JPU awalnya berusaha menutupi dan tidak menanyakan hal itu kepada saksi.Namun setelah bukti setoran tersebut ditunjukkan ke hakim,barulah kemudian JPU menanyakan soal setoran tunai yang dilakukan saksi kepada Pemilik toko Hartono.

Dihadapan hakim juga Indramono mengaku,ia dipercaya Hartono melakukan pengutipan kepada Penman,dan menghendel semua pengadaan barang.Selanjutnya semua barang dikumpulkan di rumahnya sebelum dipasangkan.

`Ya benar pak hakim,barang itu diletakkan di rumah saya,ungkapnya.

Kenyataan tersebut bertentangan dengan pengakuan Indramono di awal sidang.Ia mengaku hanya membantu Penman saja,sebagai seorang kawan dan cuma dibayar Rp1 juta untuk menandai dengan cat pylok pancang – pancang tiang listrik yang akan dibuat,hanya sekedar itu.

Saya cuma bantu bantu aja pak hakim,cuma sekali turun ke lapangan.Selaku kawan diminta mengecert pylok pancang pancang tiang yang akan dipasang,cetus pria bertato di tangan kanan itu,berusaha meyakinkan hakim.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Laksanakan Pengamanan Di Kantor KPU Dan Bawaslu

Usai sidang,terdakwa Penman dan Senang sama sekali tidak mau memberikan komentar kepada wartawan
saat ditanya tentang kesaksian Indramono,meski akhirnya ia bicara satu kata.Tidak betul itu,ujar Penman saat ditanya tentang bantahan Indramono tentang penyetoran uang ratusan juta kepada Hartono.

Sementara JPU yang tampak masih pucat,usai sidang kepada wartawan mengungkapkan akan membuka kembali penyidikan bila hakim menyatakan Indramono terlibat.Kalau memang dia ( Indramono ) terlibat ya kita akan sidik kembali,Abang kan udah liat tadi keterangan hakim,kalau memang hakim bilang dia terlibat,ya kita akan sidik kembalipungkas JPU.

Sementara Indramono ketika ditanya tentang keterlibatannya,tampak emosi.`Abang jangan macam – macam ya,saya juga wartawan,saya anggota IJTI“,ucapnya sambil berlalu.

Fakta lain dari kejanggalan sidang ini,dua Penasihat hukum terdakwa saat berjalan pulang di halaman PN Medan sempat menyeletuk.Payah kali gugup pula dia tadi,katanya sambil berjalan meninggalkan PN Medan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan,menyebutkan,kalau Indramono adalah rekanan dalam proyek LPJU Labuhanbatu .Sedangkan Penman adalah Dirut PT Mangun Coy yang dipinjam oleh Indramono,milik seorang anggota DPRD di Medan.Namun naas bagi Penman yang tak tahu apa – apa harus bertanggungjaawab dan dijadikan tersangka.Sedangkan Indramono yang merupakan rekanan pekerjaan justru tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik meski perannya begitu dominan. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->