Pasutri Terdakwa Sabu Sebut Polisi Titip dan Pakai Sabu di Rumahnya

sentralberita|Medan ~Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak, sang suami mengatakan kepada Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata bahwa banyak polisi ‘nyabu’ di rumahnya.

Keterangan tersebut dikatakan sang suami Fitri Ariandi (40) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2) sore. Ariandi mengatakan beberapa kali, sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi sarang mengonsumsi sabu.

“Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap, karena video menghisap sabu itu beredar,” terangnya.

Bahkan tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian. Barang haram  yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijualkan lagi.

“Jadi pak. Saya ini kibus (undercover) nya Polisi. Jadi banyak sabusabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi,” katanya.

Baca Juga :  Atlet PON Sumut Diusir dari Hotel, Ini Kronologisnya

“Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak,” cetusnya, sembari mengaku bahwa barangbukti hampir 3 ons sabu merupakan milik salahseorang polisi berinisial P Tarigan

Adapun istrinya, Lusi Susanti (31) mengatakan dirinya ikut mengonsumsi sabu karena merasa lebih tenang menghadapi masalah hidup. “Saya baru-baru saja pakek (sabu) pak hakim,” katanya.

Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,ujar JPU.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Sibolangit, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

Seusai sidang Jacky Situmorang mengatakan bahwa keterangan kedua pasutri diatasi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterangkan dalam dakwaan. Namun begitu ia akan mempertimbangkan keterangan tersebut.

“Di BAP nggak kayak gitu dia ngomong. Baru di sini dia ngomong begitu. Tapi saya jadikan pertimbangan lah,” jawabnya.

Jacky mengatakan saat ini berkas Aiptu P Tarigan masih belum ia terima, meski sudah dinyatakan lengkap ( P21) dan siap untuk disidangkan.

“Polrestabes belum menyerahkan dia ke kami. Bukan tanggungjawab saya lah,” katanya.(SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->