Surati MA Tuding Proses Hukum Lamban, Tommy Santok Dimarahi Hakim

sentralberita|Medan ~Tommy Santok, pelapor kasus pencemaran nama baik dimarahi hakim dan dicecar habis – habisan terkait surat yang dikirimnya ke Ketua PN Medan dan Mahkamah Agung ( MA).

Sebelum kita mulai pemeriksaan saudara saksi,kami ingin mengetahui langsung dari saudara,apa motivasi saudara mengirim surat ke Ketua Pengadilan dan Mahkamah Agung,lalu menuduh kami lamban dalam menyidangkan perkara ini,bukankah kepentingan saudara sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum,saya mau tau dulu alasan saudara, ucap ketua majelis hakim Richard Silalahi dengan suara tinggi, dalam sidang lanjutan terdakwa pencemaran nama baik terdakwa Mohan Singh di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Rabu ( 20/2).

Saksi pelapor Tommy Santok seperti terhenyak mendengar ucapan hakim, lalu bergeser dan memperbaiki posisi duduknya,seraya berusaha menghindari pertanyaan hakim.

Bukan begitu yang mulia, saya cuma ingin memberitahu kasus ini supaya jangan dilama - lamakan, jawab korban.

Mendengar hal itu hakim Richard semakin meninggikan suaranya, bukankah kepentingan saudara sudah terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum,lalu kenapa saudara sampe menyurati Mahkamah Agung.

Belum lagi korban menjawab,hakim Richard sudah menimpali lagi,asal tau saudara ya,sejak berkas kasus ini masuk ke Pengadilan dan ditetapkan majelis hakim,kami melaksanakan persidangan sekali seminggu,tidak pernah kami menunda – bunda sidang ini,kami juga ingin kasus ini dibuka terang benderang,dan akan kita ungkap fakta sebenarnya,tandas hakim.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Berkala

Mendengar ucapan hakim, saksi Tommy tidak berkutik hanya bisa berucap,ya pak hakim saya sebenarnya tidak bermaksud apa – apa,saya hanya ingin kasus ini cepat selesai,ujar Korban merendah.

Dalam kesaksiannya,korban Tommy Santok mengatakan tidak ada tersangkut persoalan dengan terdakwa Mohan Singh.

Saya tidak begitu mengenal beliau ini,dan tidak ada persoalan antara kami berdua,ungkap korban.

Sedangkan terkait tulisan yang tertera di delapan sepanduk yang turut dibawa Jaksa ke persidangan dan dibaca satu persatu,secara umum kata korban dirinya tidak dapat menunjukkan  sepanduk mana yang menjadi keberatan dirinya sehingga mengadukan terdakwa.

`Ya secara umum ajalah,tapi lebih spesifik yang ada tulisan ilegal itu|,katanya menjawab pertanyaan Jaksa.

Namun pada spanduk ada bertuliskan GPC,korban dicecar hakim.Apa itu GPC,apa saja tau,kalau gak tau biar kita tanya terdakwa.Korban yang keliatan bingung lalu berucap,itu gereja pak Hakim.

Baca Juga :  Hujan dan Banjir Hambat Pemungutan Suara

“Eh,apa urusan gereja disini,jangan sebut gereja tapi rumah ibadah,lagi pula apa urusan gereja dengan masalah ini,bentak hakim,korbanpun terdiam.

Namun ketika menjawab Rinaldi  kuasa hukum terdakwa ,lalu apa hubungan klien saya dengan spanduk – sepanduk ini? Korban hanya terdiam dan tampak bingung.Namun ia melanjutkan,dan memberi isyarat kesiapan untuk berdamai.

Sebenarnya ada banyak pihak di tubuh Yayasan Pendidikan Sik ini,banyak persoalan,tapi saya membuka diri untuk semuanya,ujarnya diplomatis.

Terpisah,usai sidang terdakwa Mohan Singh didampingi kuasa hukumnya Rinaldi mengungkapkan dalam kesaksiannya,korban tidak dapat menyebutkan antara spanduk dengan terdakwa.

Meski diakuinya,korban ada menyebutkan keberatannya terkait adanya tulisan ilegal di atas spanduk.Namun ketika kita tanya apa hubungan isi tulisan spanduk dengan terdakwa,ia tidak dapat menjawab,pungkas Rinaldi.

Sedangkan JPU Tri Chandra yang dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut adalah `dipaksakan.Bahkan JPU juga mengungkapkan kegeramannya karena korban melakukan kontak dengan banyak pihak,sehingga selaku Jaksa dirinya sempat tertekan.

Ya bang,payah korban ini,sampe kemana mana  kasus ini bang ,pening kepalaku,padahal telat kita limpahkan karena kemarin itu berhubungan tahun baru,tegas Jaksa.( SB/FS

Tinggalkan Balasan

-->