Terbukti Menipu Rp16 Miliar dr Fadlun Dituntut 3,6 tahun Penjara

sentralberita|Medan~Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 16 miliar ,dr Fadlun Dituntut 3 tahun 6 bulan penjara

Berdasarkan fakta persidangan,berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,sebagaimana didakwakan JPU sesuai pasal 372 dan 378 KUHPidana,tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam pertimbangan hukumnya,Jaksa menyebutkan,dr Fadlun melancarkan aksi prnipuan terhadap korban Abdul Hasan sebesar Rp16 Miliar pada tahun 2014,dengan menerbitkan cek kosong.

Berkas Ketiga Menyusul

Terpisah,anak korban Husni Hasan yang merupakan Ketua Hilmi FPI Sumut menyambut baik tuntutan Jaksa tersebut

Saya puas dengan dengan tuntutan JPU pada berkas perkara Fadlun dalam sidang kedua ini,pungkas Husni seraya menambahkan dalam perkara pertama Fadlun dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Langgar Aturan

Ia mengungkapkan,dalam waktu dekat akan ada satu lagi berkas pidana penipuan Fadlun yang akan naik ke Pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ketiga ini kata Husni,terkait penguasaan lahan mangrove 22 hektare di Kabupaten Langkat yang diklaim sebagai miliknya dan dijadikan jaminan untuk mengelabui korban Abdul Hasan untuk mendapatkan kucuran pinjaman.

Padahal lahan tersebut adalah milik negara dan secara resmi sudah ada hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Medan,hasilnya mangrove itu adalah milik negara,pungkas Husni.

Disebutkan selain Fadlun,ibunya Rafidah Husein juga sebentar lagi akan menyusulnya ke penjara.Karena dalam waktu dekat ia akan menjalani gelar perkara di Polda Sumut dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 20 Anggota Geng Motor di Sunggal, 1 Orang Tewas

Rafidah Husein yang juga Pegawai Micro Laboratorium Fakultas Kedokteran USU akan digelar perkara di Polda Sumut.Ia akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatannya dengan kasus yang menimpa anaknya.Dalam kasus ia menyebutkan lahan mangrove  Belawan sebagai miliknya,dan dijadikan jaminan,padahal lahan  tersebut adalah asset negara,itu sudah dipastikan pihak Polda Sumut,tandas Husni.(SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->