Terbukti Melakukan Pembunuhan,Mayat Dimasukkan Kardus,Ahen Dihukum 14 Tahun
sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai T. Masrul menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terdakwa Hendri alias Ahen. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Rika Karina dan memasukkan mayatnya ke dalam kardus

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendri alias Ahen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara,” ucap T. Masrul dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hendri terbukti melanggar Pasal 338 Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan. “Semua unsur pidana yang dilakukan terdakwa terpenuhi dalam Pasal 338,”tandas hakim Masrul.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Hendri melalui penasehat hukumnya mengaku menerimanya, sama halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar juga menerima putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, bergeser satu tahun dari tuntutan jaksa yang pada sidang minggu sebelumnya, meminta terdakwa Hendri dihukum 15 tahun penjara.
Sebelum sidang vonis, terdakwa sempat membacakan pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa yang pada intinya terdakwa meminta diberi keringanan hukuman karena masih punya tanggungan anak kecil. Menjawab Pledoi terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya, sehingga hakim melanjutkan sidang dengan agenda putusan.
Usai sidang, terdakwa terlihat buru-buru menuju sel sementara PN Medan. Saat ditanyai wartawan terdakwa mengaku pasrah dan menerima putusan itu. “Mau gimana lagi, terimalah,” ucap terdakwa.
Di luar sidang JPU Marthias mengaku menerima putusan itu karena hakim memutuskan masih dalam tahap tahap kewajaran dan semua pertimbangan majelis hakim berdasar pada
tuntutan JPU. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Marthias menerangkan kejadian pembunuhan terhadap korban Rika berawal saat korban mendatangi rumah terdakwa Hendri alias Ahen pada Mei 2018.
Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, karena pesanan pelaku belum juga diberikan korban. Pelaku marah dan kemudian melakukan pembunuhan itu. Terdakwa menikam leher dan tangan korban.
Setelah itu, mayat korban dimasukkan dalam kardus dan diikat diatas sepedamotor korban. Mayat perempuan dalam kardus tersebut ditemukan samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Juni 2018. Penemuan mayat dalam kardus itu sempat membuat warga heboh. ( SB/FS).