Pemilih Tambahan Tahap 1 di Sumut 7.870 Pemilih

PemilihSentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sumut sebanyak 7.870 pemilih.

“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.967 dan pemilih perempuan berjumlah 2.903 pemilih,” ujar Yulhasni, Ketua KPU Sumut usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 di Grand Aston City Hall, Senin, 18 Februari 2019.

Pemilih pindahan tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 255 kecamatan, 829 desa/kelurahan, dan 1.368 TPS. Sementara itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 4.433 pemilih dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.370 pemilih.

Dari jumlah DPTb yang telah direkapitulasi tersebut didapatkan jumlah pemilih Sumut setelah DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih. Setelah sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih berdasarkan data DPTHP-2.

Baca Juga :  Partai Gelora Medan Konsolidasi Menangkan Ridha - Rani

Yulhasni mengatakan, data ini kemungkinan akan bertambah karena masa pengurusan surat pindah memilih masih berlangsung hingga 12 Maret 2019.

Untuk itu KPU Sumut mengimbau seluruh masyarakat yang tidak akan memilih di domisili agar segera mengurus surat pindah memilih baik di daerah asal maupun daerah tujuan.

Partisipasi seluruh pihak terutama peserta pemilu juga diharapkan agar informasi tersebar merata di seluruh laposan masyarakat.

Rekapitulasi DPTb ini disampaikan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 di Grand Aston City Hall pada Senin, 18 Februari 2019.

Acara ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota, Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan peserta pemilu lainnya.(SB/01)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sukamaju Hadiri Pos Bindu dan Ciptakan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

-->