Polsek Medan Baru Ringkus Tindak Pidana Pencurian

Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas di Jalan Karya Perbatasan Kelurahan Sari Rejo Medan, Senin (18/2/2019).
Pelaku Eka Syahputra Als Eka Tuyul (35) warga Jalan Karya Perbatasan Gg. Karya Sejahtera Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/265/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Februari 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobin SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH menerangkan pelaku Eka Syahputra Als Eka TuyuL melakukan pencurian tabung gas milik korban Adi Putra (52) warga Jalan Karya Perbatasan Kecamatan Medan Polonia, pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 yang pada saat itu korban baru pulang
menjemput cucunya dari sekolah.
“Saat itu korban baru tiba dikediaman rumahnya, korban melihat pintu rumah depan sudah terbuka dan engsel pintu telah rusak, kemudian korban memeriksa isi rumah dan diketahui tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah jam tangan merk. Xiao Yan serta 3 buah tas perempuan telah hilang,” kata Iptu Philip Antonio Purba SH MH.
Mengetahui barang barang rumah telah dicuri, korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru yang selanjutnya petugas menurunkan Tim Pegasus yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.
“Modus operandi pelaku yakni masuk kerumah korban dengan cara merusak ensel pintu, lalu mengambil 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan dan 3 buah tas perempuan,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti di boyong ke Polsek Medan Baru.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya. (SB//rel)