Jaringan Sabu Internasional 53 Kg Disidangkan di PN Medan

sentralberita|Medan~Jaringan narkotika antar negara yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti sabu seberat 53 Kg menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina membacakan dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.

JPU mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula pada Oktober 2018 lalu di Jln Brigjen Zein Hamid, Kel Titi Kuning, Kec Medan Johor saat terdakwa Junaidi Siagian alis Edi dan Elpi Darius (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNN.

“Sebelumnya pada 29 September 2018, seorang pria warga negara Malaysia dipanggil Bang menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia,” ucap JPU.

Lanjut JPU, Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta. Kemudian Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap).

Selanjutnya Junaidi menyewa kapal boat orang Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp25 juta dan uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap).

Lalu Junaidi mengambil uang pada Febri kemudian menelpon Darwin memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus

“Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21 WIB, terdakwa Elpi Darius menelepon Darwin. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Potrklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut,” beber JPU.

Masih di dalam dakwaan, pada tanggal 3 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu dan Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya di sana.

“Febri kemudian menelpon Junaidi agar menemuinya di rumahnya. Lalu Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp5 juta dan 1 unit HP Nokia warna biru. Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke HP Nokia warna biru tersebut angkat saja,” ungkap JPU.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemuinya dan menyuruh Elpi Darius mencari sopir.

Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Release Ungkap Kasus Narkoba 30 Bungkus dan Pumusnahan Narkotika Jenis Kokain, Pil Ekstasi dan Sabu

Terdakwa Elpi Darius lalu mendatangi Syahrial (penuntutan terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut.

Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Brastagi.

“Di perjalanan, HP Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Zainal mengatakan di Medan yang menerima sabu itu nanti bernama Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah),” tukas JPU.

Naas, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN.

Petugas BNN sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil mereka berhasil dihentikan di Jln Brigjen Zein Hamid, Kel Titi Kuning, Kec Medan Johor.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->