Mantan Bendahara Dinas PU Sergai Syamsir Divonis Korupsi Untuk Kali Kedua

sentralberita|Medan ~Bendahara  Dinas Bina PU Marga Kabupaten Serdangbedagai Samsir Nasution, enggan berkomentar seusai disidangkan dari ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan. Ia hanya menyempatkan sedikit waktunya untuk memeluk sang istri sebelum mempercepat langkahnya menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.

Sepanjang sidang digelar, Syamsir hanya bisa menatap langit-langit ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan. Ia menengadahkan kepalanya sembari mendengarkan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Mian Munthe

Mian Munthe menyatakan perbuatan Syamsir bersalah melawan hukum, melakukan perbuatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur unsur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan subsider.
“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Mian Munthe.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai Patroli Subuh, Himbau Anak Remaja Tidak Bermain Petasan dan Balap Liar

Masih dalam amarnya, mengadili terdakwa Samsir Muhammad dengan pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp 100 subsider 4 bulan.

“Selain itu, membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 694 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya dirampas, dan apabila tidak terpenuhi diganti hukuman penjara selama satu tahun,” cetusnya lagi.

Putusan tersebut jatuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Irawan yang menuntut Syamsir dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Syamsir, disebutkan JPU, tidak menjelaskan secara rinci pembayaran dari pelaksanaan pengadaan bahan material, belanja jasa service, belanja pengganti suku cadang dan belanja bahan bakar minyak dan gas untuk rehabilitasi alat berat milik Dinas Bina Marga Pemkab Serdang Bedagai. 

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap Warga Sibolga Pengedar Sabu

Alhasil, atas perbuatan terdakwa selaku Bendahara pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan menyebakan kerugian negara sebesar Rp 694 juta yang bersumber dari APBD pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2015.

Seperti diketahui sebelumnya Syamsir Nasution telah dihukum dalam perkara korupsi pembangunan jalan di Kawasan Sergai pada Tahun 2017 lalu oleh hakim Nazar Efriadi bersama Kadis PU Darwin Sitepu.

Namun menurut salah seorang Jaksa yang turut menyidangkan,dalam waktu dekat Syamsir akan diadili lagi untuk kali ketiga kasus korupsi,selama dirinya menjabat Bendahara di Dinas PU Kabupaten Sergai.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->