Kasat Reskrim Bilang Bukan Dilepas Tapi Dilimpahkan, Ka.UPT Bantah Pelimpahan

Sentralberita|LABURA ~Tekait lepasnya satu unit truck ilegal loging masih terus dikejar informasinya oleh kru media ini. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya hasil konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu yang mengatakan ” Bukan dilepas bang, tapi dilimpahkan ke UPT Dinas Kehutanan Labura”. ujarnya.

Selasa (12/2) awak media menyambangi kantor UPT Dishutbun Labura. Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah V, Amsar Syahril saat dikonfirmasi terkait satu unit truck muatan 15 batang kayu gelondongan tanpa dokumen hasil tangkapan Polsek Kualuh Hulu. Apakah benar sudah dilimpahkan pihak Polres Labuhan Batu ?

Amsar Syahril mengatakan ” sampai saat ini belum ada saya terima laporan pelimpahannya” ujarnya saat diruang kerjanya.

Namun saat ditanya dimana saat ini keberadaan (rimbanya) truck bermuatan tujuh ton kayu tersebut, jika memang sudah dilimpahkan?. Amsar mengatakan “saya tidak tahu”.

Baca Juga :  Meski Terjadi Lonjakan Penumpang, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Justru Menurun Selama Nataru

Dijelaskannya, status kayu tersebut sudah di cek oleh anggota saya ke lokasi alias cek tunggul. Kasi Perlindungan Hutan, L.Tinambunan didampingi oleh pihak Polres Labuhan Batu dan Kepala Desa setempat sekira hari senin (4/2) lalu.

Laporan Kasi Perlindungan Hutan mengatakan kalau kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan. Melainkan kayu dari lahan warga dengan jenis kayu buah – buahan seperti salah satunya ada batang kayu durian. ucapnya.

Saat kembali ditanya awak media terkait dokumen kayu. Jika itu juga bukan kayu berasal dari kawasan hutan, sesuai peraturan terkait asal usul kayunya setidaknya sepucuk surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) juga tidak ada dikantongi, saat dilakukan pengamanan oleh Polsek Kualuh Hulu. Artinya setelah terjadi penangkapan barulah di urus surat keterangannya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Sumut Fatoni Maraton Silaturahmi 

Pihak UPT menjelaskan, kalau kayu tersebut dari lahan masyarakat tidak perlu diketahui Kepala Desa setempat. Pemilik kayu cukup membuat surat nota pengangkutan dan dilampirkan surat kepemilikan lahan (surat tanah) dan format suratnya juga bisa dibuat sendiri. ujar, Tinambunan saat dihubungi melalui ponsel Amsar Syahril.

Masih kata UPT, jika kayu dari lahan masyarakat tidak ada denda apapun. Terkecuali kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa ada dokumen maka akan dikenakan denda adminstrasi sesuai peraturan berlaku dan kayu boleh dibawa pemiliknya. tandasnya. (SB/wan)

Tinggalkan Balasan

-->