Di Palembang Bisa Kena Didenda Rp 50 Juta dan Penjara 3 Bulan Beri Uang Kepada Pengeis dan Gelandangan

sentralberita|Palembang~Sanksi yang akan diberikan kepada pemberi uang kepada pengemis di Palembang, yaitu denda uang Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan.Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberi sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang ke pengemis, gelandangan dan anak jalanan (anjal). Kebijakan sanksi itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 Kota Palembang, tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni menegaskan, mereka tidak membatasi para warga untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun pemberian bantuan itu harus sesuai dengan daftar orang-orang yang resmi terdaftar.
Kita tidak melarang untuk bersedekah, hanya tempatnya yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan, ujarnya Sabtu (9/2/2019).
Sejak diberlakukannya perda tersebut, belum ada warga yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum. Mereka juga sudah memberikan tindakan tegas ke golongan masyarakat kurang mampu ini.
Salah satunya dengan menjaring pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila di jalanan. Di tahun 2017, jumlah yang terjaring bisa mencapai 400 orang. Jumlah ini menurun di tahun 2018 yang hanya terjaring sebanyak 200 orang.
Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Palembang, seperti Sukabumi, Jawa Barat dan daerah lainnya. Dari warga Palembang asli sangat sedikit, katanya.
Langkah lain yang dilakukan yaitu menerapkan perjanjian ke pengemis, anjal dan gelandangan. Jika masih melakukan aktivitas meminta-minta uang di jalan, mereka akan melakukan penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.
Sayangnya metode perjanjian ini belum buisa berjalan efektif. Sehingga pihak Dinsos Palembang terpaksa membawa mereka ke rumah penampungan.
Rumah penampungan memang tidak bisa menampung banyak orang, kapasitasnya hanya 50 orang. Kita harapkan warga juga mendukung perda ini, agar jumlahnya semakin berkurang, ujarnya.(SB/mc).