Sidang Fadlun Mulai Masuk Angin Ketua Hilmi Akan Turunkan Laskar FPI

sentralberita|Medan ~ Ketua Hilal Merah Indonesia ( Hilmi ) Sumut Husni Hasan akan menurunkan puluhan anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) untuk mengawal sidang penipuan jilid II yang dilakukan oleh dr Fadlun terhadap ayahandanya Abdul Hasan.

` Ya benar saya akan menurunkan laskar FPI untuk mengawal kasus ini,saya menilai proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan diketuai Gosen Butar Butar ini sudah mulai masuk angin,tegas Husni.

Orang nomor dua di FPI Sumut itu menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum sudah mulai bermain api dalam  menangani kasus Fadlun.

Dikatakan Husni,pada sidang yang digelar Rabu (6/2),baik Hakim maupun Jaksa harusnya memiliki ketegasan dalam memimpin sidang.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Kapolrestabes Medan Tetap Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Longsor di Desa Sembahe

Kalau memang terdakwa Fadlun tak mampu lagi menghadirkan saksi meringankan,sebaiknya hakim punya ketegasan,dan dapat melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan terdakwa,bukankah pada sidang  Minggu lalu hakim sudah memberikan dia kesempatan tegas Husni.

Selain itu,Husni juga menyoroti sidang yang tidak dibuka ( digelar ).Meski hanya penundaan,sidang itu kan seharusnya harus tetap dibuka,bukan hanya diam - diam lalu ditunda,sorot Husni.

Husni juga mengakui menghubungi JPU Indra,mempertanyakan soal persidangan.Namun jawaban yang diperoleh dari Jaksa juga tidak jelas.

Husni menilai,terdakwa Fadlun sepertinya terlalu dimanjakan hakim dan Jaksa.Kalau memang dia gak mampu lagi menghadirkan saksi Ade charge,ya udah lanjut aja,kenapa masih juga diberikan kesempatan tiga kali menghadirkan saksi,sepertinya Fadlun dimanjakan kali,pungkas Husni.

Baca Juga :  Pengunjung Over Dosis, HMI Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tindak dan Tangkap Owner CDI

Seperti diketahui,dr Fadlun kembali diadili kedua kalinya,atas penipuan yang sama terhadap Abdul Hasan pada tahun 2014 lalu,yang merugikan korban Rp.1,4 miliar.Dalam kasus pertama ia dihukum 2 tahun 6 bulan.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->