Pengusaha Penilap Miliaran Rupiah Uang Mantan Kapolsek Medan Timur Diadili

sentralberita|Medan ~Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara mulai menggelar persidangan dugaan penipuan yang dilakukan Paiman (42) terkait perdagangan CPO. Menariknya, diketahui dalam sidang bahwa korban Paiman sendiri tak hanya Satria Purnama, Mantan Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Bukner Pasaribu pun menjadi korbannya.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan ini, Majelis Hakim mempersilakan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang. Keduanya adalah Satria Purnama dan Salahseorang personel Kepolisian Hasanul Ariffin.
Satria Purnama yang banyak memberikan keterangan, mengatakan bahwa profesi Paiman sebagai pengusaha perdagangan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit kasar, sudah banyak dikenal diantara teman-temannya. Lantaran hal tersebut ia pun tergiur untuk bergabung.
“Jadi pak Hakim. Saya tertarik dengan beliau ini karena teman teman saya sudah ada yang ikut gabung ke perusahaannya. Saya sempat mengobrol. Katanya ‘apabila bang Satria ada dana kita bantu kelola’,” ujar Satria memberikan keterangan.
Lanjut Satria, Paiman sudah pernah menyampaikan bahwa jika keuntungan atau modal telat diterima, Paiman akan menjaminkan asetnya sebagai pengganti. “Tapi, kami tidak percaya karena gak jelas itu” sambungnya.
Namun saat disinggung penasihat hukum Paiman, Sahat Hutagalung, siapa yang menyusun pernyataan kerjasama dengan kliennya, Satria mengaku dirinya yang menulis.
“Memang saya yang menulis. Waktu itu ditulisnya di Polsek Medantimur,” katanya, yang mengaku sudah beberapa kali menerima uang bagi hasil yang sempat dijanjikan terdakwa Paiman.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Jacky Situmorang mendakwa Paiman dengan dakwaan primer dalam Pasal 378 tentang penipuan. Paiman dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.
“Pada bulan Juli 2017, Paiman bertemu Satria Purnama lantaran butuh tambahan modal jual-beli/perdagangan CPO. Saat itu, Satria pun menyetujuinya lantaran diimingi bahwa harga CPO terus naik dan keuntungan bagi hasil 7 persen,” ucap Jacky.
Lanjut Jacky, Paiman pun menjamin bahwa modal Satria sejumlah Rp 1 Miliar yang masuk dalam perusahaannya aman.
“Terdakwa Paiman alias Amin kembali meminta tambahan modal kepada saksi korban Satria Purnama, Namun pada saat itu saksi korban tidak memiliki uang sehingga saksi korban menghubungi Wilson Bukner Pasaribu pada Agustus 2017. Saat itu Paiman diberikan uang Rp 1 Miliar,” kata JPU.
Kepada Wilson, Paiman pun menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari Rp 1 Miliar uang yang ditanamkan di awal. Pada November 2017, Wilson melalui istrinya kembali menyetor uang sebesar Rp 1 Miliar.
Kemudian uang milik kedua korban tersebut dikelola Paiman untuk perdagangan CPO. Beberapa kali, Paiman pun sudah mengirimkan uang keuntungan terhadap Satria Purnama dan Wilson Bukner Pasaribu.
Kepada Satria Purnama, Paiman telah menyerahkan bagi hasil sebesar Rp 490 juta, sementara terhadap Istri Wilson Bukner, Paiman telah menyerahkan Rp 560 juta.
Hingga Maret 2018, Kedua korban mengeluh lantaran keuntungan yang dijanjikan lambat lain tak pernah ada. Apalagi yang mengakibatkan kemarahan, Paiman mengaku telah merugi sebesar Rp 3 Miliar.( SB/FS )