Berhentikan Sepihak Dewas PDAM Tirtanadi, Gubsu Digugat ke PTUN

sentralberita|Medan~Pergantian Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris BUMD oleh Gubsu Edy Rahmayadi berbuntut panjang. Empat Anggota Dewas PDAM Tirtanadi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, karena dianggap melanggar hukum 

Anggia Ramadhan

” Kami  segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN  Medan,” ujar Anggia Ramadhan,mantan Anggota Dewas PDAM Tirtanadi kepada wartawan di Medan,Rabu(6/2/2019)

  Selain Anggia Ramadhan turut menggugat Hasban Ritonga ( Sekretaris Dewas), Farianda Putra Sinik dan Tengku Fahmi Djohan( anggota Dewas).
   Anggia menjelaskan SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang 

Pasalnya SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda  yang mengatur tentang  pemberhentian Dewas sebelum masa periodisasinya berakhir.”Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewas itu meninggal dunia,terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan,perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” ujar Anggia

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024

Tapi nyatanya,SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut,tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada juklaknya.” Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” ujar mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut.

  Karena itu dia berharap Majelis Hakim PTUN Medan segera mencabut dan membatalkan SK Gubsu tersebut.
  Selain mengajukan gugatan ke PTUN Medan,Anggia Ramadhan,dkk akan menggugat Gubsu ke PN, untuk minta ganti rugi moril dan material,karena pemberhentian yang semena-mena  mena itu telah merusak nama baik mereka.

 Terpisah Syahruzal Yusuf,SH selaku Kuasa Hukum Anggia Ramadhan,dkk menilai SK Gubsu tentang pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut
tidak jelas, karena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar.” Kami minta hakim mencabut SK Gubsu tersebut dan mengembalikan hak dan kedudukan Anggia Ramadhan,dkk kepada jabatan semula,” ujar Syahruzal (SB/01/FS)

Baca Juga :  Laka Lantas Turun 68%, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

Tinggalkan Balasan

-->