Untuk Ketiga Kalinya, Kurir 100 Kg Ganja Gagal Disidangkan

sentralberita|Medan~Untuk kali ketiga sidang tuntutan dua terdakwa kurir 100 kilogram ganja kembali gagal di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dialami terdakwa Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20).

Terkait penundaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasalan, penundaan tuntutan terdakwa, lantaran pekaranya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Belum bisa kita bacakan tuntutan, kalau sudah turun secepatnya kita sidangkan,” tandas JPU Aisyah Setiawati, kepada wartawan, Rabu (30/1).

Senada dengan JPU, Penasihat hukum prodeo, Sri Wahyuni juga menyatakan hal yang sama. “Iya, karena memang kalau ganja 100 kg itu harus Kejagung. Jadi kita ikuti saja,” ucapnya singkat.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Sahudin dan Asnan yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Aceh Timur ini nekat menjeput 4 Bal Ganja dengan berat total sebanyak 100 kilogram atas suruhan Adi (Buron). Kemauan tersebut ditengarai karena diiming-imingi upah sebesar Rp 250 ribu per kilogram.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Maimun

Keduanya berangkat bersama Adi pada hari Rabu (1/8/2018) dengan memuat 100 Kilogram ganja dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Medan. Ketiganya hendak bertransaksi dengan seseorang di Kota Medan.

Di tengah perjalanan, atau tepatnya di Kota Binjai, Adi berpisah dengan Sahudin dan Asnan. Adi kemudian mengikuti mobil tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Kepada keduanya, Adi mengarahkan agar menunggu pembeli di Jalan Medan Binjai Km. 12,8 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di SPBU Sei Semayang, Padahal keduanya tak mengetahui bahwa pembeli yang dimaksud adalah personel kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Keduanya pun diamankan bersama barang bukti. Menguntungkan untuk Adi lantaran berhasil kabur dalam peristiwa penangkapan tersebut. 

Baca Juga :  Capaian Kinerja Pembimas Hindu Kanwil Kemenagsu Triwulan II Tahun 2024

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati mendakwa dengan Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->