Kurir Narkoba di Langkat Diancam Hukuman Mati
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/01/langkat1.jpg)
Kurir Narkoba di Langkat Diancam Hukuman Mati
sentralberita|Langkat~Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan dua tersangka mertua dan menantu pembawa 220 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan memproleh upah sebesar Rp30 juta atau masing-masing menerima Rp15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan,” tegas AKBP Doddy didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan, Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, saat pemaparan kepada wartawan di halaman depan Mapolres Langkat,kemarin.
Dua tersangka kurir narkoba mertua dan menantunya yakni MS (58) dan Git (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, terancam hukumam mati, karena kedapatan membawa ratusan kilogram
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar diawal tahun 2019 yang sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap pembawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Terpisah tersangka MS menceritakan mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini,” ujarnya.
Ia juga menceritakan dulunya merupakan supir truk line Aceh-Jakarta. Nomor handphonenya dihubungi seseorang untuk mau membawa ganja ke Jakarta. Karena terdesak keperluan uang, ia bersedia, sementara menantunya sendiri yang juga berprofesi sebagai supir tidak tau kalau yang dibawa ganja.
Sementara itu pengakuan tersangka Git dirinya tidak mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut ada ganja.
“Saya diajak mertua untuk ke Aceh karena ada kerjaan membawa mobil ke Jakarta,” ujarnya ((SB/01)