Kasus Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung, Dody Resmi Jadi Tersangka

sentralberita|Medan~Polda Sumatera Utara resmi menetapkan status tersangka terhadap Musa Idishah alias Dody dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.
Penetapan status ini menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” katanya, Rabu (30/1/2019).
Tatan menjelaskan, kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.
“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ujarnya.
Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan menurutnya belum menjalani penahanan. Dody masih hanya . (SB/01)