DPRD Medan Minta Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada Perlu Dikaji

`Anggota DPRD Kota Medan,Paul Mei Anton Simanjuntak berharap agar pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di
Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli agar pembangunan gedung tersebut untuk dikaji dan dilakukan peninjauan ke lapangan.

” Untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada kita berharap agar rekan-rekan di Komisi D DPRD Medan untuk turun terlebih dahulu ke lapangan agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya.Jadi kita tidak secara pihak memutuskan ,” ucap anggota DPRD Medan,Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (30/1) usai rapat dengar pendapat ( RDP) terkait dengan persoalan pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Medan Deli diruang Komisi D DPRD Medan.

Rapat tersebut dilakukan setelahnya adanya pengaduan dari PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang mempersoalkan adanya penyerobotan lahan untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada dan pembangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :  KPU Sumut Temukan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang

Sambung,Paul, dengan adanya peninjauan ke lapangan tersebut sangat diperlukan sehingga apa yang dipersoalkan bisa diketahui dengan cermat.

” Dalam persoalan ini kita berharap agar teman-teman dapat lebih teliti dan cermat apa yang menjadi persoalan yang sebenarnya,sehingga tidak secara sepihak kita mendengar pengaduan.Dan fakta-fakta dilapangan bisa diperoleh,bila terkait dengan lahan bagaimana pun bukan bagian dari ranah pihak Komisi D,kecuali untuk izin mendirikan bangunan baru bagian kita,” kata Paul.

Sambung, Paul untuk persoalan penyerobotan lahan sendiri dapat ditempuh melalui proses hukum.” Persoalan sengketa lahan sendiri bila memang perusahaan laganya diambil bisa ditempuh melalui jalur hukum.Biarkan seluruhnya prosesnya hukumnya berjalan dengan adanya keputusan pengadilan ,” kata Paul.

Ia mengatakan apa yang dipersoalkan merupakan persoalan pembangunan rumah ibadah.” Ini tahun politik yang sangat rawan sekali jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan.Sehingga seluruhnya harus jeli dan teliti jangan sampai timbul riak dilapangan.Bagaimana pun situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini ,” ucap Paul.

Baca Juga :  Jembatan Cadika Ambruk, Pemko Medan Harus  Identifikasi dan Pengawasan

Sebelumnya, pihak Komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ihamsyah, Sekretaris Komisi D bersama Ahmad Arif,dan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi D dengan PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang menghadirkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.

Dimana,pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari merasa Keberatan atas pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan.

Namun dalam pertemuan itu hanya pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang hadir sedangkan pihak Buddhis Sigalovada tidak hadir dalam pertemuan tersebut. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->