Saksi Dewan Pers Memberikan Keterangan di PN Medan

sentralberita|Medan~Saksi dari Dewan Pers, H.A Ronny Simon dihadirkan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1). Ia hadir untuk memberikan keterangan terhadap Abdul Hasiholan Siregar yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik pengusaha H. Anif Shah.

Dalam kesaksiannya di hadapan hakim diketuai Dominggus Silaban, Ronny menyebutkan bahwa media milik Hasiholan Siregar tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga kebenarannya diragukan.

“Karena ini, media www.medanseru.co, tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita yang dimuat di situ belum tentu benar,” kata Ronny Simon.

Bahkan, alamat redaksi dari media www.medanseru.co juga tidak jelas dan tidak masuk ke ranah undang-undang pers No. 40 Tahun 1999. Apalagi, setelah ditelusuri pemberitaan H. Anif yang dimuat di www.medanseru.co ternyata memang tidak benar. “Saya tahu ada berita H. Anif ditangkap yang dituliskan di situ. Tapi saat dicek, H. Anif ada di rumahnya,” jelas Ronny.

Baca Juga :  Libur Nataru 2024, Dishub Sumut Prediksi 9,2 Juta Orang Memasuki Wilayah Sumut

Lebih lanjut memastikan kebenaran berita itu, pihaknya juga mengkonfirmasi Kejatisu, namun ternyata memang tidak ada disebutkan jadi tersangka.
“H. Anif dan Ajib Shah juga tidak kita temukan di Kejati. Kedua nama itu bukan tersangka,” ujar Ronny.

Sedangkan Indra Gunawan yang pernah jadi rekan Hasiholan menuturkan, awal mula kenal dengan Hasiholan saat ia bekerja di beberapa media, salah satunya sewaktu bekerja di Grup Jawa Pos. Indra menjelaskan, usaha penerbitan pers memang harus berbadan hukum.
“Penanggung jawab dan redaksinya harus jelas, tapi untuk terdakwa ini saya tidak tahu,” ujar Indra.

Lantas hakim menanyakannya, apakah mengetahui soal pemberitaan yang dimuat di www.medanseru.co terkait H. Anif Shah yang dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Guna "Terwujudnya Asta Cita", Polrestabes Medan Apel  Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

“Saya tidak ada kapasitas menilai itu, tapi yang saya lihat dari UU Pers 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab,” ungkapnya.

Sementara Hasiholan usai bersidang, mengaku kurang paham soal undang-undang pers dan waktu itu ia sedang sakit. “Apalagi uji kompetensi juga baru-baru ini. Saat itu, www.medanseru.co itu sudah kita tutup,” kata Hasiholan.

Bahkan, saat kembali ke ruang tahanan sementara PN Medan, Hasiholan meminta agar ia dibantu. Ia juga mengaku sempat mendapat perlakuan tidak wajar selama berada di penjara. “Hari ini saya sehat.Tapi sepulang sidang nanti, gak tahu apa yang terjadi. Apakah saya sudah mati atau masih hidup,” ujarnya. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->