Sidang Kasus Korupsi Rp 1,1 T Eks Kades Sampali Jangan Ditunda Lagi

sentralberita|Medan~Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti terdakwa korupsi kasus penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) yang merugikan negara Rp 1 Triliun lebih, dua kali gagal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam. Tim kuasa hukum berharap, sidang lanjutan pada Senin (28/1) ini, dengan agenda tuntutan tidak lagi mengalami penundaan.

“Kita berharap segera dituntut agar klien mendapat kepastian hukum. Kalau ditunda lagi, JPU harus menjelaskan apa sebenarnya yang menjadi hambatan tersebut,” ujar Redyanto Sidi kepada Wartawan, Minggu (27/1).

Dari dua kali persidangan, kata Redyanto, JPU belum siap dengan rentut terdakwa. Dia menilai, bahwa JPU yang menangani perkara ini tidak berkoordinasi dengan Kejari. “Biasanya koordinasi yang lambat antara JPU dgn Kejati. Pertanyaannya, apakah JPU sdah mengajukannya? Dapat diduga juga sengaja memperlama entah apa yang ditunggu, padahal hakim sudah mengingatkan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024 untuk Wujudkan Nataru Aman dan Nyaman

Dia mengakui dari beberapa kali penundaan, jelas ini merugikan kliennya. Sebab, selain belum jelasnya kepastian hukum juga menguras energi akibat penundaan ini. “Jelas dirugikan. Klien kita sudah hadir, tetapi JPU belum siap dengan tuntutannya. Jangan-jangan jaksa kesulitan menentukan kesalahan klien kita,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Sri Astuti seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/1) lalu. Namun, dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutanya, sidang ditunda pada Senin (21/1). Namun dengan alasan yang sama, tuntutan kembali ditunda hingga Senin (28/1) pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2 sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali .

Baca Juga :  Zainal Pohan Dilantik Sebagai Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono Harapkan Tercapai Target Kerja

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut. 

Perbuatan Sri Astuti, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->