Dua Kurir Akui Sabu Disimpan Dalam Sayuran Mie Aceh

sentralberita|Medan ~Dua Kurir yang mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam sayuran mie Aceh yakni Dani (28) dan Mauludin (20) tak bisa berkata banyak dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi. Kedua pria asal Aceh ini mengaku barang haram seberat 2 Kilogram adalah milik salahsatu rekan mereka bernama Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan.
Kepada majelis hakim, keduanya mengaku menyimpan kristal haram tersebut karena disuruh Darmawan. Darmawan, ujar keduanya berprofesi sehari-hari sebagai pedagang mie Aceh di Medan.
“Begini pak Hakim, kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani, Jumat (25/1/2019) sore.
“Di sepedamotor itu, udah ada barangnya, Pak. Jadi kami tinggal bawa saja. ,” terang Dani.
Dalam kesempatan yang sama, personel kepolisian yang menjadi saksi penangkapan dua kurir tersebut, yakni Abi Ritonga dan Eka Syahputra mengatakan proses penangkapan berlangsung alot. Kedua kurir itu berupaya melarikan diri saat diamankan.
“Waktu ditangkap mereka ini lari. Terpaksa kami adang dengan menabrakkan sepeda motor kami ke kenderaan mereka. Saat diamankan kami temukan satu plastik merah berisi dua bungkus teh cina berisi narkotika,” terang Abi.
Kedua personel kepolisian tersebut mengatakan bahwa baik Dani maupun Mauludin nekat mengantarkan sabu lantaran diupah masing-masing sebesar Rp 500.000.
“Jadi mereka diupah Rp 500.000 untuk mengantarkan barang itu ke seseorang dari Aceh,” ujar Abi kembali.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol mendakwa Dani dan Mauludin dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai melawan hukum Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan atau Percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Pada Kamis, tanggal 19 Juli 2018, saksi dari personel kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Medan Johor, Kota Medan. Personel kepolisian pun bergerak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.
Tepat di Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan, para personel kepolisian melihat Dani dan Mauludin. Petugas pun berupaya menangkap kedua terdakwa hingga akhirnya menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan Teh cina merk Guanyinwang. Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.
Rencananya, Majelis hakim akan kembali menyidangkan kedua terdakwa pekan depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.( SB/FS ).