25 Kg Sabu Disita BNN Dikendalikan Napi Tanjung Gusta

sentralberita|Medan~Dari hasil pengembangan operasi BNN di Aceh dan Belawan Sumut, terkait penyitaan 73 Kg sabu dan ekstasi yang di kendalikan Ramli, Napi LP Tanjung Gusta,BNN kembali menangkap tersangka Syafinur alias PAN.

Tersangka diduga sebagai pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia ini ditangkap di Pasar Gruegok, Propinsia Aceh.” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada waratawan, Kamis (24/1/2019).

” Barang bukti sabu seberat 8 kg sabu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam. Sabu tersebut renacananya akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,”jelas Arman.

Setelah dilakukan penangkapan, BNN melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu,Aceh Utara.

“Saat di lakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 17 kg. Total sabu yang di sita petugas sebarat 25 Kg yang dj kemasan dalam bungkus teh warna hijau dan dibungkus menggunakan lakban warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pencuri Besi Gerdang Truk

Lebih lanjut, Arman mengatakan barang bukti yang disita berasal dari Malaysia di bawa dengan menggunakan kapal.

Sebelumnya,tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang yang berusaha menyeludupkan sabu- sabu73 Kg dan 10 ribu pil ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Belawan menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan satu keluarga.

Kelimanya yakni Ramli bin Arbi Napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali. Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->