Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Pidanakan Panin Dai – Ichi Life
sentralberita|Medan ~ Sidang kedua mediasi tertutup antara penggugat Jhoni Halim terhadap PT. Panin Dai -Ichi Life digelar di Lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/1).

Namun, sidang gagal mencapai kesepakatan untuk berdamai karena pihak tergugat tidak berniat membayarkan klaim nasabah sebagaimana yang diingankan penggugat Jhoni Halim.
Untuk itu, penggugat membuka wacana melakukan upaya hukum pidana terhadap PT. Panin Dai – Ichi Life, karena ada celah dugaan penipuan yang dilakukan tergugat dalam proses perekrutan calon nasabah, sehingga penggugat merasa dirugikan.
“Pihak Panin yang digugat Rp7 miliar karena tidak membayarkan klaim nasabah yang telah meninggal dunia tetap bersikukuh tidak bersedia melakukan pembayaran. Mereka malah mengajukan penawaran kepada penggugat dan hanya bersedia mengembalikan premi penggugat yang telah dibayarkan selama 2 tahun 7 bulan,” ucap Adamsyah, kuasa hukum tergugat usai mediasi.
Namun tawaran untuk mengembalikan premi itu ditolak penggugat, karena merasa tidak logis. “Kita secara tegas menolak tawaran mereka, karena tidak logis.Di satu sisi mereka menerima polis kita pada saat pengajuan, dan keluarlah SPAJ dan belakangan mereka menyatakan bahwa pihak kita tidak jujur memberikan keterangan dalam proses penerimaan nasabah,” kata Adamsyah.
Justru, ia merasa aneh atas sikap tergugat
yang seolah lari dari tanggung jawab. “Kenapa setelah 2 tahun 7 bulan baru mereka ungkapkan hal itu, ini kan sangat aneh,” ungkap Adamsyah.
Dia membeberkan, saat tergugat menyampaikan jawaban penolakan itu, hakim mediasi T.Masrul masih terus mengupayakan jalur persuasif.
“Namun kami tolak, karena kami menilai sikap Panin itu ambigu. Di satu sisi Panin menyatakan ada ketidakjujuran dari penggugat terkait kondisi kesehatan penggugat namun di sisi lain mereka mau membayarkan premi. Kita seperti dipermainkan,” tegas Adamsyah.
Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka diri untuk mediasi meski sidang akan terus berlanjut ke materi perkara. Dijelaskannya, mereka sudah siap menghadapi itu.
“Akan ada langkah pidana yang kita pelajari. Apalagi dalam sidang sebelumnya ada pengakun bahwa si Mega Irana ( tergugat II ) itu bukan seorang agen Panin tapi hanyalah seorang mitra perusahaan,” tandas Adamsyah.
“Dalam hal ini berarti, kapasitas tergugat II bukan agen, jadi yang kita kejar dan kita patut menduga ada unsur penipuan dan perusahaan ini berusaha meraup uang dengan cara seperti itu,” sambung Adamsyah.
Untuk langkah sidang selanjutnya, penggugat sudah siap dengan saki dan bukti-bukti. Diketahui, PT Panin Dai-Ichi Life yang berpusat di Jl. S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jl. T. Amir Hamzah serta Mega Irana selaku agen PT. Panin Dai-ichi Life yang merupakan warga Perumahan Tenun Indah Blok C Kec.Medan Petisah digugat nasabahnya ke PN Medan.
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Halim itu, juga sekaligus meminta ganti kerugian Rp7 miliar lebih karena PT Panin Dai-ichi Life dianggap tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.
Jhoni Halim warga komplek Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Jhoni Halim mengasuransikan Rudy Halim,38, sebagai tertanggung. Rudy merupakan anak Jhoni Halim. Dalam polis tertanggung Rp250 juta pertanggungan jiwa dan Rp750 juta asuransi jiwa tambahan.
Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat ( Rudy Halim) melalui ahli warisnya Jhoni Halim menyerahkan segala administrasi data kepada Mega Irama ( tergugat II) sehingga terbit polis No. 2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.
Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 Wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada Panin Dai-ichiLife ( tergugat I) dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan.
Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan (SB/FS)