Bandar 9,547 kg Sabu Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan meminta majelis hakim agar menghukum Arifuddin dengan pidana 20 tahun penjara. Terdakwa Arifuddin dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 9.547 gram. Perbuatan itu ia lakukan bersama rekannya Hasanuddin.

Namun dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (23/1)  itu, hanya Arifuddin yang duduk dikursi pesakitan mendegarkan tuntutan JPU. Sedangkan Hasanuddin, berhalangan hadir dengan alasan sakit, dan batal dituntut.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Arifuddin dengan pidana 20 tahun penjara,” ucap JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutannya.

Di hadapan hakim ketua Richard Silalahi, JPU juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar serta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 13, Undang-undang No.35 Tahun 2009Tentang Narkotika,” tandas JPU.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan Kontingen PWI Sumut ke Porwanas XIV Banjarmasin

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan, pada sidang yang digelar pada pekan mendatang.

JPU menyebutkan, terdakwa menjadi perantara sabu karena diimingi oleh Hendra yang kini masih buron. Awalnya, Arifuddin hanya ingin meminjam uang pada Hendra, namun Hendra saat itu mengaku sedang tidak punya uang, ia lalu ditawarkan menjadi kurir barang haram itu.

“Hendra mengatakan ke terdakwa ada kerjaan di Medan dan ia pun menyuruh terdakwa untuk berangkat. Uang jalan akan diserahkan kalau sabu itu sudah pada terdakwa,” pungkas JPU.

Namun sayang, peristiwa pada Juli 2018 itu, ternyata sudah diketahui tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari laporan masyarakat.  Sesampai di Medan, Hendra menyuruh  ke Arifuddin untuk menemui pemilik sabu yang dimaksud.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

Sebelumnya, Arifuddin terlebih dahulu berjumpa dengan Hasanuddin, keduanya lalu menginap di sebuah hotel sebelum menemui orang yang dijanjikan Hendra.

“Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 04.00,  terdakwa Arifuddin dan Hasanudidn pergi menuju Belawan untuk menjemput markotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan Hendra,” beber JPU

Dari tangan orang yang dijanjikan Hendra, kedua terdakwa membawa 10 bungkus plastik narkotika. Namun, saat pulang mereka diberhentikan polisi berpakaian preman.

“Saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti satu buah plastik warna hitam merk Guan Yin Wang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9.547gram,” pungkas JPU. ( SB/FS

Tinggalkan Balasan

-->