Tidak Terbukti Melakukan Penggelapan,PH Minta Nurmalia Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa

sentralberita\Medan~Mantan marketing Restoran Istana Koki, Nurmalia melalui penasehat hukumnya, Aminuddin SH dan Muhammad Hatta SH membacakan duplik atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F Aristomy Siahaan SH MM di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1) sore.

Nurmalia dituntut selama 3 tahun penjara karena dinilai JPU telah terbukti melakukan pengelapan uang sebesar Rp 138 juta dari setiap konsumen yang memesan tempat untuk acara rapat, pernikahan dan lainnya di Restoran Istana Koki. 

Dalam dupliknya, Aminuddin mengatakan bahwa JPU mengakui tidak ada bukti yang disita. “Bahwa benar terdakwa ada menerima uang dari konsumen Restoran Istana Koki, tapi bukan berarti terdakwa melakukan penggelapan. Seluruh uang yang diterima terdakwa adalah tangggung jawab terdakwa untuk menyetorkannya kepada kasir berdasarkan bukti buku harian,” kata Aminuddin dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.

Baca Juga :  UK PACT - Dishub Sumut Kolaborasi Kembangkan Transportasi Rendah Karbon dan Ramah Disabilitas di Kawasan Mebidang

Dituturkan Aminuddin, berdasarkan keterangan Lisa K yang diakui JPU bahwa dia bukanlah manajer dan Ng Kwan Eng bukanlah Direktur Restoran Istana Koki sehingga tidak ada hubungan hukum dengan Restoran Istana Koki. “Sehingga mereka tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terdakwa,” tuturnya.

Menurut Aminuddin, JPU juga tidak dapat memastikan sales order mana yang uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa. Sebab, sambungnya, ada sales order yang dibatalkan pembayarannya secara tunai oleh konsumen dan diganti pembayaran melalui pendebetan.

Melalui duplik ini, Aminuddin meminta kepada majelis hakim untuk menolak replik dari JPU seluruhnya dan membebaskan terdakwa dari dakwaan.

“Kami meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bebas demi hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Serta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula,” pungkas Aminuddin.

Baca Juga :  Kepala SMPN 1 Pakantan Bantah Kutipan 400 Ribu Untuk Bangun Gapura

Usai pembacaan duplik, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (23/1) mendatang dengan agenda putusan. Pembacaan putusan hakim terbilang cepat dari biasanya lantaran masa tahanan terdakwa habis tanggal 2 Februari 2019. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->