MA Kuatkan Putusan PT, Kejatisu Akan Eksekusi Ramadhan Pohan ke LP Tj Gusta 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera mengeksekusi Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipun senilaiRp15,3 miliar pasca Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Medan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Kita saat ini sedang menunggu salinan putusannya dari MA. Kalau sudah kita terima, baru kita akan segera eksekusi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (21/1)

Sumanggar menjelaskan, sebagai dasar eksekusi,  proses penerimaan salinan putusan dari MA terlebih dahulu diberikan ke pengadilan negeri, kemudian baru diteruskan ke Kejatisu. “Belum tahu pastinya. Itu waktunya bisa seminggu bisa sampai dua minggu. Yang jelas, begitu kita terima akan langsung kita eksekusi,” ujar Sumanggar.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi politikus Partai Demokrat  itu dalam sidang yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan perkara kasasi 1014 K/PID/2018. Dalam putusan itu majelis menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum selama 3 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  APRI Sumut Gelar Seminar Jurnalistik, Dorong Penghulu Aktif Menulis

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya  yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.Sebelumnya, ‎Ramadhan Pohan divonis hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan pada Oktober 2017 lalu. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Dalam kasus penipuan ini, Ramadhan Pohan dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KHUPidana. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

‎Sedangkan, terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan.  Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ramadhan Pohan bersama Savita Linda didakwa melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Baca Juga :  Lulus CPNS, Atlet Disabilitas Ainin Trisea Yunanda: Saya Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. ( SB/FS )

1 thoughts on “MA Kuatkan Putusan PT, Kejatisu Akan Eksekusi Ramadhan Pohan ke LP Tj Gusta 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

-->