Pertamina MoU Jual-Beli BBM dengan Dirjen Bea&Cukai Kemenkeu RI

sentralberita|Medan~PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I lakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak dengan Kementerian Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea & Cukai pada hari Kamis (17/01/2019) di Kantor Pertamina MOR I Medan. Penandatanganan dilakukan dengan 3 instansi yaitu Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tj. Balai Karimun, serta Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Tujuan dari kegiatan penandatanganan ini adalah terjalinnya kerja sama penyediaan bahan bakar untuk operasional ketiga instansi tersebut selama tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh Iwan Setyabodehi, Kepala Bagian Umum DJBC Khusus Kep. Riau, Irwan, Kepala Seksi dan Pemeliharaan Kapal Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam, Budhiawan Sujatmiko, Kepala Seksi Penginderaan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Serta Agustinus Santanu Basuki, General Manager Pertamina MOR I.
Kepala Bagian Umum DJBC Khusus Kep. Riau, Iwan Setyaboedhi, mengatakan penanandatanganan ini mengukuhkan perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak khususnya di wilayah Kepulauan Riau. “Kami senang dengan adanya penandatanganan perjanjian jual beli BBM ini, maka anggaran 2019 untuk operasional menjadi jelas untuk DJBC khusus Kepulauan Riau,” Ujar Iwan
“Perjanjian kerja sama ini kami nilai tepat karena secara transparan dilakukan penandatanganan anggaran operasional Bahan Bakar Minyak selama tahun 2019,” kata Kepala Seksi dan Pemeliharaan Kapal Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam Irwan
Irwan menambahkan perjanjian kerja sama ini menguntungkan karena sudah dibentuk anggaran penyediaan Bahan Bakar Minyak selama 2019 sejak awal tahun.
Budhiawan Sujatmiko, Kepala Seksi Penginderaan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, mengungkapkan perjanjian kerja sama ini penting dilakukan antara Direktorat Bea Cukai dengan Pertamina, selain melakukan kerja sama perjanjian jual beli BBM, kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antara Direktorat Bea Cukai dengan PT Pertamina (Persero)
“Hubungan baik yang sudah dijalin antara Pertamina dengan Bea Cukai, perlu dipertahankan dengan baik, salah satunya dengan perjanjian kerja sama yang kita lakukan hari ini,” tutur Budhiawan
Anggaran untuk penyediaan Bahan Bakar Minyak untuk operasional ketiga instansi tersebut adalah sebanyak Rp 7.000.000.000 untuk Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rp 58.420.461.000 untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tj. Balai Karimun, dan Rp 2.400.000.000 untuk Pangkalan Srana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam.
General Manager Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki, menyambut baik kedatangan Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Kantor Pertamina khususnya Pertamina MOR I. Pertamina MOR I terbuka untuk melakukan kerja sama perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak termasuk dengan Direktorat Jendral Bea & Cukai.
“Pertamina sangat menyambut baik kegiatan penandatanganan surat perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak yang dilakukan hari ini bersama Direktorat Jendral Bea & Cukai. Kami berharap, perjanjian kerja sama ini dapat menguntungkan kedua belah pihak serta hubungan kerja sama yang baik ini tetap terjalin,” jelas Santanu. (SB/01/Diur)