Polres Asahan Gulung Penjahat Pembobol ATM

Sentralberita-Kisaran : Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan bekerjasama dengan Polres Labuhan Batu berhasil menggulung 4 tersagka komplotan penjahat spesialis pembobol Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Wilayah Hukum Polres Asahan,Rabu (16/1/2019) malam.
Ke 4 tersangka yang berhasil diamankan masing-masing BB,SF dan AD ketiganya warga Medan serta EF warga Labuhan Batu.Keempatnya diamankan di Jalan SM.Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 31 Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta uang tunai sebesar Rp.5,9 juta.
Menurut Kapolres Asahan AKBP.Faisal Napitulu Sik,terungkapnya kasus ini setelah adanya pengaduan dari nasabah salah Bank kepada pihak Polres Asahan.berbekal pengaduan tersebut pihak Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP.Riky Pripurna Atmaja dan Kanit Resum IPTU.Khomaini melakukan lidik dan mendapati informasi keempat pelaku baru beraksi disalah satu SPBU di pinggiran kota Kisaran.
“Tim kita mendapat informasi keempat pelaku baru beraksi disalah satu SPBU yang ada di Kisaran dan setelah kita lakukan pengejaran keempat pelaku berhadil kita amankan di salah satu SPBU di daerah Labuhan Batu.”Jelas Kapolres Asahan AKBP.Faisal.F.Napitupulu,Sik didampingi Kasat Reskrim AKP.Riky Pripurna Atmaja serta Kanit Resum IPTU.Khomaini saat ditemui di RSU HAMS Kisaran.
Lebih jauh Fisal menjelaskan,modus yang dilakukan ke empat tersangka dengan cara mengganjal lubang tempat masuknya kartu ATM sehingga apabila ada nasabah yang akan mengambil uang secara otomatis kartu ATM nya akan tersangkut.Setelah itu masuklah salah seorang dari keempat tersangka yang mangaku sebagai tekhnisi dan meminta nomor pin sinasabah.
Ketika nomor pin si nasabah telah dikuasai sitersangka yang mengaku sebagai teknisi tersebut mengambil kartu ATM yang tersangkut dan langsung menggantinya dengan kartu ATM yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Dari pengakuan keempatnya mereka telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Asahan serta didaerah -daerah lainnya dan keempat mempunyai peran masing-masing,ada yang mengganjal,mengaku sebagai teknisi serta tukang tarik dana”.ujar Faisal.
Keempat tersangka menurut Faisal di jerat fasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(SB/ZA)